TNRA Hentikan Pembangunan Jembatan

Daerah797 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second

Foto H.Zaing

Dan Foto pembangunan jembatan

Bombana,sulawesiEkspress.com

Pembangunan jembatan permanen  di desa Tinabite,kecamatan Lantari Jaya,kabupaten Bombana di hentikan pihak UPT Taman Nasonal Rawa Aopa(TNRA) Bombana senin( 16/10/2017).

Menurut H.Zaing tokoh masyarakat desa Tinabite,kepada awak media ini www.sulawesiekspress.com mengatakan sangat menyayangkan tindakan pihak Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Kabupaten Bombana yang menghentikan pembangunan jembatan permanen di desa Tinabite kecamatan Lantari Jaya,padahal pembangunan jembatan ini sudah hampir selesai sudah mencapai kurang lebih 60 %,dan jembatan ini sangat di butuhkan oleh orang banyak,jelasnya.

Lanjut dia,bahkan ribuan masyarakat yang akan menikmati jembatan ini bila selesai nantinya,jalan ini menurutnya merupakan jalan menuju desa Kolombi dan tembus ke Kecamatan Watu Bangga kabupaten Kolaka,ungkap H.Zaing.

“Sehubungan Dengan pemberhentian pembuatan jembatan ini sangat merugikan semua pihak utamanya masyarakat kecamatan Lantari Jaya, dan masyarakat sudah mau turun demo terkait kasus ini,tetapi saya sebagai orang tua di desa Tinabite dan selaku tokoh masyarakat di desa ini masih menahan warga agar tidak demo,kita masih upaya persuasif kepada pihak TN Rawa Aopa,ungkap H. Zaing.

Lanjut,Sehubungan dengan Surat pemberhentian pembangunan jembatan permanen di desa Tinabite,oleh pihak Kepala Balai TNRAW.Bombana,Nomor Surat S.424/BTNRAW-I/Pam/2017 tertanggal 09 Oktober 2017,dan surat ini di tujukan kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana di Rumbia.

-Lokasi kegiatan Pembuatan jembatan permanen tersebut berada di dalam kawasan titik Koordinat X : 0375405 Y : 9501169 kecamatan Lantari Jaya kabupaten Bombana.

-Kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang- Udang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,sebagai mana dimaksud dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.

-Merujuk Kepada peraturan Menteri kehutanan Nomor P.85 /Menhut-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggara Kawasan Suaka Alam dari Kawasan Pelestarian Alam pada pasal 13 dan 16 bahwa pemamfatan dan pengembangan transportasi terbatas harus melalui mekanisme kerjasama.

Dan pada pasal 26 di sebutkan bahwa kerja sama terus harus diawali dengan permohonan dari dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Bombana kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan di lengkapi persyaratan :

a.Proposal kerja sama,antara lain memuat maksud dan tujuan,sasaran,bentuk kegiatan jangka waktu,pendanaan,hak,dan kewajiban para pihak.

b.Citra Satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (Lima Belas)meter  dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital hardcopy yang di tanda tangani oleh pemohon.

c)Peta Letak dan luas lokasi yg di mohon skala 1 :  10.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan luas kawasan yang di mohon.

e)Risalah Umum kondisi kawasan hutan yang di mohon dan sekitarnya,antara lain kondisi Tutupan vegetasi,jenis tanaman dominan ,keberadaan satwa prioritas yg di peroleh dari hasil survei lapangan. f)Pertimbangan teknis dari kepala unit pengelola.

Selanjutnya dalam pasal 28 ayat 2 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.85/Menhut-II/2014 permohonan tersebut wajib mendapat persetujuan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan.Merujuk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan  di atas,maka kegiatan pembuatan jembatan permanen yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai untuk di hentikan (tidak dapat dilanjutkan)karena melanggar Undang-Undang  No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan harus melalui mekanisme kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggara Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam .

Laporan : Sultan Bakri

Editor : Andi Jumawi

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %