SOPPENG,SULSEL – www.sulawesiekspress.com
Motor motor tanpa plat nomor nampaknya masih banyak yang berkeliaran di kota soppeng. Seperti yang nampak di sepanjang jalan Kemakmuran dan jalan Pemuda, Minggu (19/11/17), sejumlah sepeda motor yang tidak memiliki plat nomor nampak bebas berlalu lalang seolah tanpa rasa bersalah.
Parahnya motor motor tanpa plat nomor ini tidak hanya didominasi oleh motor baru saja, sejumlah motor lama juga nampak tidak memasang plat nomornya baik yang didepan maupun yang di belakang dan lebih parah lagi di jalanan yang mereka lewati ini sebenarnya terdapat Polres Soppeng, tempat aparat terkait yang harusnya menangani masalah ini.
Karena dalam Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Jelas disebutkan pada pasal 68 menyatakan bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)”.
Nah jika demikian, ini tentunya bisa menjadi pertanyaan besar, jika aturannya jelas dan pelanggarannya juga terus ada, maka kenapa hal ini masih terus terjadi?, apakah karena ketidak tahuan ataukah karena pembiaran semata ?
Laporan : Idham Azhari
Editor : Redaksi