Masihkah Kita Peduli Hutan di Konawe Utara

0 0
Read Time:2 Minute, 49 Second

Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com

Pelanggaran perambahan hutan di kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih sangat tinggi, hal ini di buktikan dengan masih adanya sejumlah hutan di daerah ini bebas dirambah dan di olah oleh perorangan maupun kelompok dan perusahaan.

Hal ini sungguh sangat di sayangkan, dimana Konawe Utara yang merupakan daerah yang masuk rawan longsor kini hutannya semakin tergerus oleh tangan-tangan jahil, hal ini tak lepas dari tanggung jawab para pemangku jabatan di daerah ini. Mulai dari bawah ke atas (Desa-Bupati) dan pihak Kehutanan dan Kepolisian yang harus bertindak tegas dalam pencegahan perambahan hutan di Konawe Utara.

Dinas terkait dalam hal ini KPHP Konawe Utara melalui Nasruddin,S.Hut yang hendak di konfirmasi ternyata selalu mengulur waktu dengan alasan sibuk dan bahkan berjanji akan menelpon balik namun hingga malam tak juga menelpon, keesokan harinya saat dihubungi Nasrudin beralasan Hapenya Lowbatt. Selain itu, ia meminta agar wartawan untuk melaporkan kepadanya disaat ada didapati pelaku perambahan hutan dan memuat kayu ilegal, sungguh suatu permintaan yang tak seharusnya ia lakukan, bukankah itu tugas mereka (KPHP) dalam hal perlindungan dan pengamanan hutan.

Selain itu, ada seorang warga yang tak mau namanya disebutkan mengatakan, jika kalau pemuat mobil lewat di pos kehutanan mereka menyetor sejumlah uang, ini artinya sogok menyogok, sehingga pelanggaran perambahan hutan tetap terjadi.

Bahkan menurutnya, pengusaha kayu ilegal ini bukan hanya warga sipil tetapi oknum aparatpun ada yang terlibat mengusaha kayu ilegal, bahkan kayu yang ilegal itu berasal dari kawasan hutan lindung Kecamatan Asera. Namun tak bisa di amankan karena kuat dugaan adanya permainan antara pengusaha dan aparat dan instansi terkait,ujarnya.

Lanjut dia, tetapi sayangnya di Kali Lasolo masih banyak pekerja dan pengusaha kayu merakit kayunya dari arah hulu sungai Lasolo ini, apakah ini legal, mereka yang ditanyapun menjawab itu kayu dari Larea, dan melalui di DAS Kali Lasolo kawasan hutan lindung, ini adalah suatu kejahatan kehutanan yang sudah berlangsung lama, tetapi kehutanan, kepolisian dan pihak terkait lainnya tak mampu menghentikannya, entah apa penyebabnya, kini semua mata terbuka bagaimana kinerja aparat kehutanan kita dan kepolisian kita dalam mengusut usaha kayu yang tak memiliki legalitas di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Apabila ingin membuktikan pelanggaran ini maka cukup tunggui di jembatan Asera maka anda akan menyaksikan pemandangan yang begitu indah, Rakitan Kayu di aliran sungai kali Lasolo ini, tapi ketika mereka sudah memuat kayu di mobil maka seketika itu izinnya langsung ada.Artinya Izin yang mereka pakai adalah Izin TERBANG artinya lain tempat mengolanya lain pula lokasi izinnya karena di wilayah kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, tidak ada Izin Pengolahan Kayu, sesuai keterangan Nasruddin KPHP Konut tapi kenapa masih ada pemuatan kayu di daerah Kecamatan Asera, berarti itu adalah Ilegal, kemana fungsi dari KPHP dan Aparat Kepolisian untuk memproses hukum jika ini adalah Ilegal, atau jangan – jangan ada main mata dengan para pengusaha ilegal ini.

Info yang berhasil di himpun Redaksi, bahwa pengusaha kayu di daerah ini takutnya hanya sama Team Sporch selain itu mereka bisa atur artinya di negosiasikan, apa benar ini terjadi, sungguh sangat mengherankan jika benar ini terjadi, namun jika dilihat dari sejumlah pelanggaran kawasan hutan maka layak jika di katakan inilah yang terjadi di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.Kini bukan lagi KPHP yang harus bergerak tetapi Sporc dan Dishut Sultra, POLDA SULTRA, Pihak Korem 143/HO juga harus turun tangan karena di sinyalir ada oknum aparat dari ketiga Instansi ini bermain.

Lipsus : Andi Jumawi Pimpinan Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %