DPPKAD Konut Giat Lakukan Pemungutan PAD

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com

Pemerintah kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) awal tahun 2018 ini giat lakukan pemungutan pajak Penghasilan Asli Daerah (PAD) penerapan pajak tambang golongan C berdasarkan Perda nomor 3 dan Perbub 1 tahun 2014.

“Kegiatan pada hari ini merupakan penerapan pajak tambang golongan C berdasarkan perda nomor 3 dan perbub nomor 1 tahun 2014,”kata Herdin,SE.,MM Kabid Pendapatan DPPKAD Konut, Selasa (16/1/18).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pada hari ini adalah kegiatan rutin dan untuk awal tahun ini masih melibatkan sekitar 10 orang lebih dan kedepan setelah berjalan petugasnya akan diaplos sehingga bisa tiga sampai empat orang saja,ucap Herdin.

“Kalau berdasarkan Perbub pajak kendaraan yang memuat tambang golongan C dipungut pajaknya berdasarkan rotasenya, misalnya untuk mobil 10 roda itu muatannya dari 8 kubik sampai 10 kubik kalau yang mobil tiga perempat itu sampai 5 kubik muatannya itu dikenakan pajak Rp.12.500,- jadi satu mobil mencapai Rp.45.000,- ,”jelas Herdin.

Terkait pelaksanaan kegiatan rutinitas dari bidang pendapatan DPPKAD Konut, Herdin mengungkapkan bahwa pihaknya masih sering menemukan kendala dilapangan, seperti kurangnya pemahaman para sopir dan pengusaha tambang golongan C terkait nilai pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Perda Nomor 3 dan Perbub Nomor 1 tahun 2014 ini, sehingga masih ada yang butuh penjelasan.

“Pertama menjalankan penerapan pajak ini masih ada yang komplain kenapa baru sekarang diterapkan, namun kami sampaikan bahwa perda nomor 3 tahun 2012 itu sudah berlaku sejak tahun 2012.Sebenarnya para wajib pajak itu harus tahu dan mengenai permintaan mereka agar di sosialisasikan dulu baru diterapkan bukan hal baru karena perda ini sudah berlaku sejak tahun 2012 lalu, sehingga para wajib pajak harus sadari akan hal itu,”ucap Herdin.

DPPKAD dalam melaksanakan penerapan pajak ini dibantu oleh pihak dinas perhubungan (Dishub)Konut.

“Berdasarkan perintah pimpinan dari atas maka kami dari Pos Dishub Kecamatan Motui yang berada di Tondowatu melakukan tindakan berupa membantu pihak DPPKAD dalam penerapan perda nomor 3 tahun 2012 dan Perbup nomor nomor 1 tahun 2014 karena kami memiliki wewenang sesuai tugas Dishub untuk memberhentikan dan mengecek kendaraan yang melintas,”kata Jema Dan Pos Dishub Tondowatu.

Dinas Pendapatan,Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dibawa pimpinan Marthen Minggu, tentunya memiliki terget pencapaian PAD di tahun 2018 ini, sehingga dinas ini senantiasa menggenjot penerapan pajak dan retribusi tambang golongan C yang ada di Konawe Utara, dengan harapan capaian tersebut bisa menambah APBD Konawe Utara ditahun 2018 dan seterusnya secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Laporan Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %