PLN Lepas Tanggung Jawab,Pemasangan Listrik Menggunakan Tiang Kayu

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

SULAWESIEKSPRESS.COM-BANTAENG – Kondisi memperihatinkan ketika melihat Aliran Listrik yang ada di Dusun Ta’buakang Desa Barua Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).Aliran listrik PLN di dusun terdsebut terkesan tidak mendapat perhatian dari pihak PLN Rayon Bantaeng.Pasalnya Kabel aliran listrik sejauh 1 KM di Dusun Ta’buakang, Desa Barua sampai saat ini belum dipasangi tiang beton dan masih memakai tiang seadanya, seperti yang nampak pada hari ini,Jum’at, (21/06/19).

Foto : Kondisi aliran listrik di Dusun Ta’buakang Desa Barua Bantaeng.(Doc.Red**/Harlin).

Dari pantaun http://www.sulawesiekspress.com dilapangan, kabel aliran listrik dari rumah ke rumah warga hanya menggunakan penyangga dari kayu, bahkan kabel yang terpasang itu hanya melintas dari rumah kerumah yang bisa saja menimbulkan masalah hubungan arus pendek (Korsleting Listrik) sehingga bisa memicu kebakaran.

“Sudah lama pak,sudah hampir puluhan tahun kondisinya seperti ini, kita berharap dari pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti ke kantor PLN, begini-begini tonji, “kata Samsiah,slah satu warga setempat.

Lanjut Warga lainnya yang domisili di dusun tersebut baginya takut ada gesekan kabel sehingga bisa mengakibatkan kebakaran.

“Kami takut ada gesekan kabel sehingga mengakibatkan kebakaran dan itu bisa merembes kesemua rumah,”kata Rahim

Warga lainnya, Salma mengatakan “aliran listrik juga tidak lancar, setiap memasak sering mati-mati,ungkap Salam.

Manajer ULP PLN Rayon Bantaeng, Rhamadani Wibisono yang dikomfirmasi mengatakan Pihak PLN tidak bisa memfasilitasi wilayah yang membutuhkan tiang listrik sebelum ada permohonan dari warga setempat.

Dia juga mengatakan sejauh ini belum ada yang bermohon dari warga desa tersebut, saya juga baru ada sekitar 5 bulan bertugas di Bantaeng” kata Rhamadani Via Telepon Cellularnya.

Tentunya dalam hal ini, pihak terkait (PLN-Red**) sudah semestinya melakukan tugas dan kewajibannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelanggan PLN. Karena pemasangan tiang listrik itu merupakan tanggung jawab PLN, bukan pelanggan, karena kewajiban pelanggan PLN hanya membayar tarif biaya penyambungan yang besar biaya tarifnya diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010. Tiang dan kabel listrik merupakan tanggung jawab PLN karena merupakan investasi PLN,Dalam keputusan menteri EDM Nomor 07 tersebut dinyatakan, biaya penyambungan baru sampai dengan daya tersambung 2.200 VA dikenakan biaya Rp 750/VA. Sementara di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA, biaya penyambungannya Rp 775 / VA.

Laporan : Harlin
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %