Bone (Sulsel) – Sulawesi Ekspress, Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) Polisikan kepala desa Palongki Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/9/19).
“Tadi kami menyampaikan tentang dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Palongki,”kata Supriadi,S.Pd.I.,M.Pd.I Selaku ketua LSM Lampu yang ditemui di Mapolres Bone.
Menurutnya, berdasarkan pantauan,kata Jery sapaan akrab Supriadi, bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang dinilainya tidak sesaui dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)nya,jelas Jery.
“Untuk tahun 2017 ada 8 poin antara lain, pembangunan Talud timbunan lapangan sepak bola di dusun III Malampe dan sebanyak 2 paket pembangunan rabat beton lapangan sepak takraw, volly, talud yang tidak diketahui volumenya serta kantor desa berikut dengan Bumdes,”tegas Jery.
Untuk itu, Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar laporan tersebut dapat secepatnya ditindak lanjuti demi kepentingan hukum dan kami dari LSM Lampu akan mengawal terus kasus ini,pungkas Jery.
Penulis : Arbain Ka Biro Bone Sul-Sel
Editor : Tim Redaksi