Rapat Pleno PWI Soppeng, Lima Anggota Diberhentikan

Siaran PERS566 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 26 Second

Soppeng (Sulsel) – Sulawesi Ekspress – Menyikapi ulah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng yang dianggap tidak mematuhi Keputusan Rapat Pleno terbatas yang dilaksanakan pada 17 September 2019, Ketua PWI Soppeng FAS Rachmat Kami,S.Sos kembali memimpin Rapat Pleno diperluas dengan agenda keputusan terkait lima anggota yang dinilai tidak mematuhi hasil rapat pleno tersebut, Kamis (26/09/2019).

Foto : Drs.H.A.Agussalim Wittiri,IAP Ketua Dewan Penasehat PWI Soppeng (Baju Putih) saat memberikan penjelasannya terkait pemberhentian lima anggota PWI Soppeng saat rapat Pleno,Kamis (26/09/2019).(Doc.Red**).

 

Rapat pleno diperluas ini dihadiri Ketua PWI Soppeng FAS Rachmat Kami,S.Sos, Drs H.A Agussalim Wittiri,IAP Ketua Dewan Penasehat PWI Soppeng, Buhari Abu,S.Sos Sekretaris PWI Soppeng serta 21 anggota PWI Soppeng lainnya.

Dalam sambutannya Ketua PWI Soppeng mengatakan, bahwa Rapat Pleno diperluas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno terbatas (17/09/2019) yang didalam rapat tersebut ada lima anggota PWI Soppeng yang diberikan peringatan secara tertulis namun sampai hari ini peringatan tersebut tak juga di indahkan sehingga harus diberhentikan dari Organisasi PWI Soppeng dengan bukti hasil Rapat Pleno dan surat tertulis yang sudah ditanda tangani yang bersangkutan.

“Rapat ini adalah tindak lanjut organisasi kita PWI Soppeng dalam menindak tegas setiap anggota yang tidak patuh pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi termasuk keputusan Rapat Pleno, sehingga keputusan yang kita ambil pada hari ini adalah mutlak keputusan dari Rapat Pleno PWI Soppeng,”kata Andi Mamang Sapaan akrab Ketua PWI Soppeng.

Foto : Suasana Rapat Pleno PWI Soppeng, Kamis (26/09/2019) (Doc.Red**).

Menurutnya, sebelum putusan ini diambil, sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Ketua Dewan Penasehat kepada kelima anggota tersebut, namun apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat tak juga di indahkannya, bahkan hasil Rapat Pleno yang dikirimkan kepadanya tak menjadikannya sadar, sehingga mereka diberikan surat pernyataan yang isinya berupa dua pilihan, yaitu mematuhi hasil Rapat Pleno Terbatas atau tidak mematuhi dengan membubuhkan tanda tangan mereka dan kelimanya memilih untuk tidak mematuhi putusan Rapat Pleno PWI Soppeng, jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Penasehat PWI Soppeng, Drs.H.A.Agussalim Wittiri,IAP saat memberikan penjelasannya mengatakan, sebelum putusan hari ini kita ambil, saya selaku ketua Dewan Penasehat telah melakukan tindakan sesuai tugas saya selaku Dewan Penasehat, memberikan arahan dan nasehat kepada kelima anggota tersebut, secara langsung saya ketemu mereka namun apa yang saya sampaikan tak menjadikan mereka sadar, sehingga kalau harus kita keluarkan dan berhentikan di Organisasi PWI Soppeng maka itu adalah hal yang tak menyalahi aturan dan itu adalah pilihan mereka sendiri, jelasnya.

“Kami sudah berikan mereka kesempatan selama 2 x 24 jam namun hal itu tak juga di indahkannya sehingga hasil rapat pleno ini harus kita tindak lanjuti untuk mengeluarkan dan memberhentikan kelima anggota tersebut,”ucap Andi Agussalim Wittiri.

Masih kata Andi Agussalim Wittiri bahwa, ketika anggota tak lagi bisa bersinergi dengan organisasi tentunya selaku dewan penasehat, saya mempunyai kewajiban untuk memberikan mereka nasehat dan saran-saran akan tetapi sayangnya mereka tak juga bisa menerima apa yang saya sampaikan, sampai Rapat Pleno memutuskan kelimanya harus dikeluarkan dan diberhentikan,pungkas Ketua Dewan Penasehat PWI Soppeng.

Sebelum menutup Rapat Pleno diperluas ini, Ketua PWI Soppeng kembali menegaskan bahwa, ketika ada anggota atau rekan Wartawan yang hendak bergabung di PWI Soppeng, mereka harus mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan redaksi media tempat dia bekerja, serta minimal memiliki dedikasi baik selama enam bulan sebagai calon anggota PWI Soppeng, sehingga hal-hal yang tak kita inginkan bisa kita cegah sedini mungkin, selanjutnya untuk anggota yang dikeluarkan dan diberhentikan sebanyak lima orang tersebut, segala haknya di PWI otomatis dicabut, seperti keanggotaan di PWI Soppeng, Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga dicabut, karena mereka tidak bisa lagi mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakan mereka baik sebagai Wartawan maupun sebagai person,urainya.

Menutup keterangannya Ketua PWI Soppeng menyatakan bahwa keputusan pemberhentian kelima anggota PWI ini adalah suatu keputusan Rapat Pleno yang mana kelima anggota tersebut tidak mematuhi hasil rapat pleno yang mereka tandatangani sendiri. Ini bukan keputusan perorangan selaku Ketua PWI atau kepentingan lain namun merupakan keputusan Rapat Pleno Organisasi yang harus dipatuhi,ungkapnya.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi SP

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %