Pagar Stadion H.A.Wana Dibangun, Pohon Penghijauan Dipangkas Gunakan Excavator

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Soppeng (Sulsel) – Sulawesi Ekspress,  Pembangunan Pagar Stadion H.A.Wana di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kritikan, pasalnya pembangunan pagar stadion ini saat melakukan pemangkasan tak memperhatikan cara pemangkasan pohon trembesi yang merupakan tanaman penghijauan sehingga banyak nampak rusak dan tak elok dipandang, sesuai pantauan awak media ini, Jum’at (27/09/2019).

Foto : Bukti akar pohon trembesi yang dipaku besi untuk membuat ring cor pagar Stadion H.A.Wana.(Doc.Red**/Istimewa)

Hal ini diungkapkan pula oleh salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,entah bagaimana SOP kontraktor dan pengawas mengerjakan proyek pemagaran stadion H.A.Wana, ada yang tidak pas dengan pemangkasan pohon trembesi yang bertahun-tahun ditanam dan tumbuh dengan baik sebagai salah satu taman hutan kota,ucapnya.

Menurutnya, akan lebih elok apabila kontraktor memperhatikan kelestarian pohon di sekitar komplek stadion H.A.Wana, pangkas dengan rapih gunakan gergaji mesin Chain Shaw,bukan dengan alat berat Excavator,keluhnya.

Ironisnya lagi akar pohon dijadikan alat pembentuk ring slop rangka Cor, siapa bertanggungjawab,urainya.

Dalam hal ini tentunya pihak pengawas dan kontraktor pekejaan Pagar Stadion H.A.Wana semestinya sadar dan melakukan upaya perbaikan dan menjaga agar pohon trembesi yang merupakan tanaman penghijauan taman kota ini tetap tumbuh segar dan elok dipandang mata, bukannya merusak dengan cara memangkas menggunakan excavator.

Bukankah keberadaan hutan kota dapat membuat kualitas lingkungan membaik dan berfungsi efektif dalam meredam kebisingan, juga menyerap panas, meningkatkan kelembapan, mengurangi debu, mengakumulasi polutan serta menciptakan suasana nyaman, sehat, dan estetis. Dimana tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Bukannya dirusak atau di abaikan kelestariannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, mengamanatkan presentase penyediaan hutan kota di suatu wilayah seluas paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat, bukannya tanamannya dirusak seperti yang terjadi di sekitar pembangunan Pagar Stadion H.A.Wana Kota Watansoppeng ini.

Editor/Publizher : Andi Jumawi SP

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %