Sidang Kasus Uang Passolo,JPU Ditantang Buktikan Oleh Kuasa Hukum Terdakwa

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

SOPPENG–SULAWESI EKSPRESS_Proses sidang kasus raibnya uang Passolo di sebuah pesta di LolloE Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir dan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Soppeng.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hasrianti (32) ini di dakwakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Maksimal 5 tahun penjara.Hal ini sontak membuat gempar masyarakat Soppeng karena dianggapnya ada hal yang ganjal dalam kejadian ini. Sehingga Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan Soppeng, Abdul Rasyid,Mustakim, cs melakukan upaya pembelaan terhadap terdakwa Hasrianti.

Pada Sidang kemarin Senin (18/11/2019)  yang digelar diruang Sidang Utama PN Watasoppeng dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Soppeng, oleh penasehat hukum terdakwa dianggapnya tidak ada yang mengarah ke terdakwa sehingga ia tantang Jaksa untuk membuktikannya.

Hal ini diungkapkan Abdul Rasyid,SH dari LBH Cita Keadilan Soppeng saat di wawancara oleh awak Media www.sulawesiekspress.com,seusai sidang Senin kemarin.

“Dari kelima saksi yang telah di hadirikan Jaksa, tak satupun yang mengarah ke terdakwa dan semua hanya melihat adanya kemiripan warna pakaian (Baju) serta hanya melihat dari samping dan tidak jelas,”kata Abdul Rasyid.

Mendapat ketegasan dari Penasehat Hukum terdakwa, JPU dalam hal ini Muhammad Hendra Setia Mana,SH Kasi Pidum Kejari Soppeng pun memberikan jawabannya mengatakan, wajar jika penasihat hukum terdakwa berkomentar seperti itu, karena memang tugasnya adalah membela hak dari kliennya namun ini adalah proses hukum, yang harus kita hargai,”kata Muh.Hendra,Selasa (19/11/2019).

Lanjut dia, kami Jaksa selaku penuntut juga punya punya pendapat lain terkait dengan kasus uang passolo tersebut, dimana jaksa mempunyai tugas untuk membuktikan kesalahan terdakwa dengan mengajukan alat bukti selama dipersidangan guna  meyakinkan hakim,jelasnya.

Dikatakannya,”tinggal bagaimana nanti hakim dalam proses persidangan melihat dari alat bukti berdasarkan fakta hukum yang dihadirkan dipersidangan oleh masing-masing pihak apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau dibebaskan dari dakwaan,”ucapnya.

Ditegaskannya, “kami selaku jaksa penuntut umum dari awal, yakin In Syaa Allah kita dapat membuktikan perbuatan terdakwa,”tegasnya.

Dan satu hal lagi,masih kata Hendra, yang saya mau sampaikan dalam kesempatan ini, negara kita adalah negara hukum mari kita kawal dan hargai proses hukum yang sementara berjalan, saya  kira itu sedikit pendapat saya,tutup Muh.Hendra.

Sidang perkara No.141/ Pid.B/2019/PN/Wsp dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto,SH MH, Fitriana,SH MH Rafiqa Fakhruddin, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh.Hendra Setia Mana,SH,Andi Trismanto,SH,Elga Nur Fazrin,SH.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi SP

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %