Vonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Guru MHD di Soppeng Naik Banding

0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

INDEKS.CO.ID–SUL-SEL_Sidang Vonis terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur (MHD) oknum Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) di jatuhi hukuman lima tahun, Kuasa hukum nyatakan banding,Rabu (13/11/2019).

“Perkaranya ada empat berkas dan tiap berkas itu ada beberapa korbannya,dan setiap berkas perkara kami tuntut lima tahun penjara denda 100 juta subsidair 2 bulan,”kata Muh.Hendra S Mana,SH,Kamis (14/11/2019) diruang kerjanya.

Menurutnya,tuntutan terhadap Muhammadiyah di tambah sepertiga dari ancaman maksimal 15 tahun karena terdakwa merupakan kepala sekolah atau tenaga pendidik yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat, jelasnya.

Tuntutan lima tahun satu berkas perkara, ada empat berkas perkara sehingga semuanya 20 tahun penjara denda 100 juta dan subsidair 2 bulan,namun oleh Majelis Hakim PN Soppeng menjatuhkan putusan pidana penjara selama lima tahun denda 100 juta subsidaur satu bulan penjara untuk satu berkas perkara, sehingga di totalkan menjadi 20 tahun penjara denda 100 juta subsidair satu bulan,ungkapnya.

Atas Vonis ini lanjut Hendra, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding, dan kita menunggu memori banding dari penasehat hukum terdakwa selama tujuh hari dan proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Sedikit kronologis disampaikan oleh Muh.Hendra bahwa MHD selaku Kepala Sekolah saat melakukan perbuatannya memanggil korban di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di ruang guru, ruang kepala sekolah, perpustakaan, melakukan tindakan cabul,urainya.

Perbuatan ini ketahuan dan terbongkar ketika salah satu korban bercerita kepada rekannya dari rekannyalah orang tua korban mengetahui dan melaporkan ke Polisi.

Terdakwa MHD di dakwa Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1),(2),(4),(5) dan (6) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi SP

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %