Polres Pamekasan Amankan 9 Tersangka Dengan BB 8,6 Gram dan 16 Butir Narkoba

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second
Para Tersangka penyalahguna narkoba saat digiring Petugas Polres Pamekasan, Jumat, (17/01/2020)
Para Tersangka penyalahguna narkoba saat digiring Petugas Polres Pamekasan, Jumat, (17/01/2020)

PAMEKASAN,SULAWESIEKSPRESS.COM Sebanyak sembilan tersangka dari 8 kasus tersebut, dalam rinciannya ada 1 orang diantaranya tersangka dibawah umur yang saat ini telah dilimpahkan ke CPU oleh Polres Pamekasan. Dari klasifikasi tersangka itu, ada tiga orang betindak sebagai pengguna, dan enam orang pelaku lainnya bertindak sebagai pengidar.

Sebanyak Sembilan Orang Tersangka Penyalahguna Narkoba dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 8,6 Gram Sabu-sabu dan Pil berlogo Y sebanyak 16 butir itu, berhasil diamankan Petugas Polres Pamekasan di Wilayah Hukum setempat terhitung dari hasil ungkap kasus selama awal bulan Januari 2020 tahun ini.

Masing-masing tersangka berhasil diamankan Petugas Polres Pamekasan dari tempat yang berbeda, di Wilayah Hukum setempat. Diantaranya, ada yang berhasil diamankan di rumahnya serta di amankan di jalan.

“Untuk tersangka kami jerat dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 114 Junto Pasal 127,” Kata AKBP djoko Lestari, Kapolres Pamekasan, dalam press rileasenya, Jumat (17/01/2020).

Masing-masing tersangka penyalahguna Narkoba yang bertindak sebagai pengidar yakni, atas nama Igo Arizal, Warga Desa Legung, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, (pengidar sabu-sabu), Sarip, Warga Desa Campor Kec. Proppo Pamekasan, (pengidar sabu-sabu), Moh Dafir, Warga Desa Proppo, Kec. Proppo Pamekasan, (pengidar sabu-sabu), Adi Punomo, Warga Paldam Jokotole Pamekasan, (pengidar sabu-sabu), Ruddin, Warga Desa Tanjung, Kec. Camplong, Kab. Sampang, (pebgidar Pil logo Y) Muhlis Adi Putra, Warga Desa Tanjung, Kec. Camplong Kab. Sampang, (Pengidar Pil logo Y).

Sedangkan 3 orang tersangka penyalahguna Narkoba yang bertindak sebagai pengguna yakni, atas nama Ach Ahrori, Warga Desa Nagguen, Kec. Larangan Pamekasan, (Pengguna), MD, Warga Desa Grujugen, Kec. Larangan Pamekasan. (pengguna) dan Helmi, Warga Desa Grujugen, Kec. Larangan Pamekasan. Kesemua tersangka berikut barang bukti 8,6 Gram sabu-sabu dan 16 butir pil berlogo Y saat ini diamankan oleh Polres Pamekasan.*(Nang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %