Salam Redaksi : Perlu Anda Ketahui, Kebebasan Pers adalah Hak Konstitusional

Nasional, Redaksi1147 Dilihat
0 0
Read Time:42 Second

ANDI JUMAWI PIMPINAN REDAKSI

Kebebasan Pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan Pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan Pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.

Kebebasan Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan Pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Redaksi (Andi Jumawi)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %