Instruksi Presiden Republik Indonesia Dalam Pengamanan Dana Percepatan Penanganan Covid-19

0 0
Read Time:37 Second

Jakarta_Sulawesi Ekspress, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang harus dikelola dengan baik. Berikut instruksi Presiden RI dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 terkait dana percepatan pananganan Covid-19:

– Para pengawas dan penegak hukum kedepankan aspek pencegahan

– Bangun sistem peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel

– Aparat pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) fokus kepada pencegahan dan perbaikan tata kelola.

– Kerja sama dan sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal BPK harus terus dilakukan.

– Sinergi antaraparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus terus dilanjutkan.

Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar
Sumber : Biro Pers Sekretariat Presiden

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %