Penerima Kuasa Lakukan Pemalangan Kendaraan Milik PT MBS

0 0
Read Time:4 Minute, 21 Second

KONAWE, SULAWESIEKSPRESS.COM -Aksi damai yang di lakukan pemegang kuasa yaitu Jabal Nur bersama masyarakat yang didampingi aktivis melakukan pemalangan kendaraan milik PT.Multi Bumi Sejahtra (MBS) yang sedang melakukan Houling Pemuatan Ore Nikel, di Jalan Taya di desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. sekitar Pukul 09.00 Wita. Kamis malam (24/09/2020).

Dari pantauan media ini, dilokasi pemalangan Warga Amonggedo Jabal Nur bersama masyarakat yang di dampingi dari salah satu aktivis Senior Inisial (HP) melakukan Aksi damai atas dasar mereka melakukan aksi damai berdasarkan surat kuasa yang di pegang dari pemilik Ore Nikel Budhi Yuwono selalu Pemilik Perusahan PT.Bukit Batu Mas (BBM).

Bahwa ore yang di muat tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Kendari bahwa tumpukan Ore Nikel sebanyak 100.000 Metrik Ton (MT) tersebut yang dimuat oleh pihak perusahaan PT.Multi Bumi Sejahtera (MBS ) adalah merupakan hasil Eksekusi Pengadilan Negeri Kendari maka Ore Itu tidak bisa di ambil atau di muat karena merupakan suatu pelanggaran melawan hukum, Ucap, Jabal Nur selaku penanggung Jawab aksi unjuk rasa.

Dalam aksi damai tersebut terjadi pemalangan kendaraan dan dilarang memuat ore yang di maksud bahkan pelarangan pemuatan ore nikel tersebut berdasarkan surat kuasa yang di berikan kepada dirinya dari pemilik Ore Nikel atas nama Budhi Yuwono kepada dirinya maka dia berhak melakukan pelarangan Houling atau sangat melarang memuat tumpukan ore nikel karena yang di berikan kuasa untuk menjaga tumpukan ore nikel tersebut. Bahkan Jabal Nur menunjukan bukti surat kuasa yang dimaksud.

Dilokasi aksi terlihat Kapolsek Pondidaha, IPDA TEGAR W SAPUTRA,S,Tr,K bersama jajarannya melalukan pengamanan dan melakukan konsultasi terhadap kedua bela pihak dan pihak MBS bersama pengunjuk rasa digiring ke Polsek Pondidaha.

Jabal Nur menegaskan, “Apabila masih melakukan aktivitas pengangkutan dan mengambil ore nikel yang dimaksud hasil eksekusi Pengadilan, maka kami tetap akan melakukan aksi lagi sebab saya punya barang bukti saya punya surat kuasa”, Tegas, Jabal Nur Selaku Penanggung jawab aksi damai tersebut.

Menurut Kapolsek Pondidaha Ipda Tegar Wida Saputra,S,Tr,K mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan malam ini kami lakukan konsultasi kepapda kedua bela pihak untuk mencari solusinya dan pada malam ini Pihak PT.MBS yang didemo sudah hentikan aktivitas untuk malam ini, dan pihak aksi juga hentikan unjuk rasa”, Kata Kapolsek.

Menurut Jabal Nur dalam surat kuasa tersebut adalah yang bertanda tangan di bawah ini saya nama Budhi Yuwono pekerjaan komisaris PT Bukit Batu Mas (BBM) alamat Jalan GBR 5 Denpasar Jalan nomor 46 kecamatan Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada nama Jabal Nur pekerjaan wiraswasta alamat Desa Benua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.

Khusus kuasa untuk dan atas nama memberi kuasa mewakili sebagai penjaga untuk menjaga or nikel Budhi Yuwono sebanyak 100.000 Metrik ton(MT) stok file PT Multi Bumi Sejahtera(MBS) terletak di desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe dan 17000 Metrik ton Pengadilan Negeri Kendari file Jetty PT Tbk sebagaimana bukti kepemilikan berdasarkan eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 563/. b/2018/Pn/Kdi/or nikel sebanyak 100.000 Metrik ton kepada saudara Budhi Yuwono sebagaimana hakim Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 16 Januari 2019.

Cara mengembalikan barang bukti berupa sejumlah tumpukan or nikel 100.000 Metrik ton PT Multi stop file PT Multi Bumi Sejahtera di desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe dan sebagai sebagian lagi jumlah tumpukan berada di stop file type Tbk Sesuai dengan surat pernyataan damai yang dibuat antara saudara Budi Yuwono beri Kuasa dengan saudara Deni Zainal tertanggal 28 Oktober 2018 yang disampaikan di depan persidangan.

Untuk meringankan hukuman, Deni Zainal menyatakan setelah menyerahkan or nikel sebanyak 100.000 Metrik ton yang berada di desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe adalah milik pemberi kuasa Budhi Yuwono jawab demi keamanan serta persoalan lainnya kuasa Jabal Nur memberi kuasa Budhi Yuwono tertanggal 4 September 2020 dengan materai 6000 dan tanda tangan.

Di tempat terpisah Direktur PT.BBM Budhi Yuwono Membenarkan kalau pihaknya memberikan kuasa kepada Saudara Jabal Nur Untuk mengawasi dan menjaga sejumlah tumpukan Ore Nikel yang ada di Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo kabupaten Konawe.

“Sebab Ore Nikel tersebut merupakan hasil Eksekusi pengadilan Negeri Kendari pada tahun 2018, maka Ore tersebut tidak boleh di muat atau diambil karena apabila di ambil dan diangkut itu merupakan pelanggaran kejahatan”, Ucap Pemilik Perusahan PT.BBM Budhi Yuwono saat di wawancarai media ini.

Lanjut Direksi dan Komisaris Perusahaan PT.BBM bahwa perlu di ketahui, kami pernah laporkan saudara Deni Zainal,S.IP., MM di Polda Sultra terkait kasus Penipuan dan penggelapan dan dia terbukti bersalah dan diajutuhi Hukuman oleh pengadilan Kendari dan di vonis bersalah oleh Pengadilan Kendari.

“Tetapi pada saat itu kami masih bantu dia untuk meringankan hukumannya dengan dalih berdamai dan menyerahkan Ore Nikel tersebut kepada dirinya. Bahkan Tumpukan Ore nikel tersebut kami sudah serahkan sejumlah uang sebesar Rp.6.000.000.000 ,-(Enam Millyar Rupiah di buktikan dengan kwitansi penyerahan”, Jelasnyam

“Jadi PT.MBS tidak ada lagi di tumpukan Ore Nikel tersebut. Saya harapkan kepada Pihak penegak hukum yaitu Polda Sulawesi Tenggara agapat membantu kami dalam kasus ini, bahkan atas kasus dugaan Penggelapan dan dugaan Pencurian Tumpukan Ore Nikel tersebut kami sudah buat laporan resmi di Polda Sultra sekitar 2 minggu lalu dengan harapan kasus ini segera di proses”, Harapanya.

Laporan: Sultan
Editor: Vera

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %