Sosialisasi Perbup Kolaka Nomor 40/2020 Tentang Protokol Kesehatan di Kecamatan Wolo

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Kolaka_Sultra,Sulawesi Ekspress
Senin 14 September 2020

Pemerintah Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di Nahkodai oleh Ahmad Safei selaku Bupati Kolaka dua Periode terus berupaya keras dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40/2020 terhitung mulai tanggal 4 September 2020.

Foto : Camat Wolo, Andi Agung,S.Pd.,M.Si bersama Staf dan Warga. Foto diambil sebelum Pandemi Covid-19 (Docm.Red*)

“Hari ini kita lakukan sosialisasi Perbup Kolaka Nomor 40/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,”kata Andi Agung Camat Wolo, Senin 14 September 2020.

Dalam Perbup ini diatur tentang kewajiban Instansi Pemerintah, Perusahaan, Perorangan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kolaka,ucap Andi Agung.

Selain itu lanjut dia, kita hari ini bersama Tripika Wolo melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kepada pengguna jalan maupun warga di Wolo ini tentang pendisiplinan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan serta menghindari kerumunan sesuai apa yang dimaksudkan dalam Perbup Nomor 40/2020 ini,jelasnya.

Foto : Camat Wolo Kab.Kolaka, Andi Agung,S.Pd.,M.Si Foto diambil sebelum Pandemi Covid-19 (Docm.Red*)

Sanksi pelanggar Perbup ini tentunya ada, sehingga diharapkan dengan adanya Sosialisasi ini warga bisa memahami dan menyadari serta mematuhi protokol kesehatan untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini,terangnya.

Untuk diketahui, sanksi dalam pelanggaran Perbup Kolaka Nomor 40/2020 ini diantaranya, sanksi teguran secara lisan (Langsung) dan atau teguran secara tertulis. Sementara sanksi lainnya berupa administratif atau uang paksa sebesar Rp100 ribu itu untuk pelanggar perorangan.

Sementara sanksi untuk pelanggar pelaku usaha, pengelola,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum adalah teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif atau uang paksa sebesar Rp1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), penghentian sementara operasional usaha keramaian dan pencabutan izin usaha keramaian.

Laporan : Andi Anshar
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %