Peserta Aksi Dianiaya LBH Salewangan Maros Angkat Bicara

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Maros–Sulsel
www.indeks.co.id
Jum’at 09 Oktober 2020

Aksi Unjuk Rasa menolak penetapan UU Cipta Kerja yang terjadi disejumlah wilayah di Indonesia meninggalkan sejumlah permasalahan, mulai dari korban penganiayaan sampai pada kerusakan sejumlah fasilitas umum, yang menimbulkan kesan Demokrasi sudah semakin tergerus.

Beredarnya video penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Kepolisian Polres Maros dan Satuan Polisi Pamong Praja terhadap peserta Aksi dari HMI Salewangang saat melakukan aksi penolakan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja Di depan gedung DPR-D Maros menuai kecaman publik.

Secara profesional Pihak pengamanan harusnya tidak melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi, Kalau ada peserta aksi yang anarkis atau dianggap provokatif harusnya tindakan yang ditempuh pihak pengamanan adalah mengamankan yang bersangkutan agar jalannya aksi tetap kondusif bukan justru bertindak brutal kepada adik-adik mahasiswa.

“Jadi, Kami meminta Bapak Kapolres Maros untuk segera mengusut tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepolisian Dan Satpol PP”,kata Muhammad Zulkifli Bachtiar, S.H.
Ketua Koordinator Penanganan Perkara LBH Salewangang.

Kita Suport Bapak kapolres Maros untuk mengusut dan menindak Oknum tersebut. Jangan lagi ada tindakan represif dalam pengamanan unjuk rasa di wilayah hukum Kabupaten Maros. Pasalnya tindakan-tindakan seperti ini sebelumhya pernah terjadi seperti dalam unjuk rasa masyarakat Di Grand Mall Maros Tahun kemarin.

Selain tindakan tersebut telah mengarah pada perbuatan penganiayaan hal ini juga ancaman terhadap kebebasan demokrasi Oleh karena itu kami LBH Salewangan mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oknum Kepolisian dan Satpol PP.

Lebih lanjut, LBH Salewangan mengatakan pedoman pengendalian massa yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 sama tidak menyebutkan ada kondisi khusus yang dapat dijadikan dasar oleh pihak keamanan untuk melakukan tindak refresif terhadap peserta aksi.

“Saya kira bukti permulaan tindakan refresif sudah ada, bahkan tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan penganiayaan. Kita liat saja keseriusan dan profesionalisme Bapak Kapolres Maros untuk menindak oknum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku”.pungkas Muhammad Zulkifli Bachtiar, S.H Ketua Koordinator Penanganan Perkara LBH Salewangang.

Laporan : Rul
Redaksi/Publizher : Andi JumawHead

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %