Jember — Jatim
Sulawesi Ekspress
Rabu 3 Februari 2021
Permasalahan Tanah Di Sebuah Desa tidak akan pernah habisnya di karenakan Kurangnya Data yang oatentik Di Pemerintahan Desa.
Salah satu terjadi di Desa Balungkulon , kecamatan Balung, Kabupaten Jember ,Jawa timur. terjadi keramaian masyarakat bersama beberapa pihak, dikarenakan permasalahan tanah yang tidak jelas statusnya.
Pasalnya, tanah tersebut tau tau timbul timbul adanya sertifikat hak milik.
Untuk memperjelas semua kenjanggalan dengan munculnya Surat itu, Salah Satu Tokoh masyrakat p .Har juga di bantu oleh LSM (Lembaga Swadaya masyarakat) Investigasi Nasional IN dan WRC untuk mencari kejelasan Asal usul tanah tersebut.
P.Har ” Setelah di telusuri ternyata itu Hak milik negara . akan tetapi tanah tersebut timbul Akte hibah pada tahun 2002. menurut warga Desa Balung Kulon, bahwa tanah tersebut adalah tanah RVO. Berdasarkan Surat keterangan dari desa No: 145/071/35.09.10.2004/2019. Dengan keterangan. Persil No: 50. Blok: 16. Luas: kurang lebih, 1.330 M2, terletak di Jl, Hasanudin, Dusun Krajan tengah. RT, 002. RW, 011. Balung kulon kecamatan Balung – Jember. Yang di tanda tangani Samsul Hadi Mantan kades Balung kulon.jelas.Har kepada Awak media.
Dengan adanya hal tersebut maka dari Tim Investigasi Nasional dan WRC yang membantu masyrakat Desa BalungKulon akan menyikapi dan akan menelusuri permasalahan ini.
Menurut Pimpinan Investigasi Nasional Sdr, M. Bashori Syach. SH dan Agus Sakera Pimpinan WRC Jawatimur Juga Sulam sebagai Aktifis lain kasus semacam ini harus di teliti dulu dengan seksama permasalahan timbulnya Akte Hibah dan Sertifikat tetsebut.
Karena berdasarkan warkah sudah tidak jelas. Selain itu dari pantauan dan hasil investigasi ternyata ada beberapa pengurusan tentang surat tanah tidak melalui prosedur yang berlaku.
Menurut pihak lawan akan di adakan eksekusi di hari Rabu tgl 3 februari . Namun gagal dilakukan karena ada perlawanan dari warga masyarakat Desa dikarenakan linkungan di wilayah itu tau dengan sebenarnya bahwa tanah tersebut tanah RVO.
Maka dari beberapa Aktivis Akan menindak lanjuti kasus tersebut akan dibawa kerana hukum.
Laporan : Imam Mura
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi