Eksepsi Delapan Terdakwa Kasus Tipikor PT.ASABRI (PERSERO) Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

SULAWESI EKSPRESS_JAKARTA–Senin 06 September 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi dari masing-masing Terdakwa SONNY WIDJAJA, ADAM RACHMAT DAMIRI, JIMMY SUTOPO, HARI SETIANTO, BACHTIAR EFFENDI, HERU HIDAYAT, BENNY TJOKROSAPUTRO, LUKMAN PURNOMOSIDI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan/Eksepsi dari masing-masing 8 (delapan) Terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi para Terdakwa adalah eksepsi yang diajukan para Terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi serta Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.

Selanjutnya Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3)

Jakarta, 06 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Redaksi : Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %