TIM JAKSA EKSEKUTOR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN BERSAMA TIM KEJAKSAAN NEGERI GOWA BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA ATAS NAMA SRI DEWI RINIYASTI, SH., MH DALAM PERKARA PENIPUAN

0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Makassar _ Sulawesi Ekspress — Pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 Sekitar Pukul 15.45 WITA, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel dan Kejari Gowa yang dipimpin oleh Kasi Intel Gowa (Andi Faiz Alfi Wiputra, S.H, M.H) dan dibackup oleh Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan Terpidana atas nama Sri Dewi Riniyasti, S.H.,M.H. di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa.

Identitas terpidana yang diamankan :
Nama lengkap : Sri Dewi Riniyasti Amirullah
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal lahir : 56 tahun /20 Maret 1964
Kenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. H.A. Mappanyukki No. 117 Kota Makassar atau Jalan Tumanurang Sungguminasa Kabupaten Gowa
Pekerjaan : Notaris
Terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Kab.Gowa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan Amar Putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara Selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Terpidana diamankan, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya dilaksanakan pencarian secara intensif dan ahirnya berhasil diamankan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Gowa. Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejari Gowa guna pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh terpidana dan DPO Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO.

Makassar, 25 Pebruari 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
I D I L, SH., MH.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %