PENANGANAN PERKARA MAFIA PUPUK SUBSIDI OLEH KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG

0 0
Read Time:5 Minute, 33 Second

SULAWESI EKSPRESS | JAKARTA — Sebagaimana rilis pada Senin 09 Mei 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk, melalui rilis ini disampaikan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jombang terkait tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019.

Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar bisa membeli pupuk bersubsidi, Terdakwa KUSERI NS, S.P. selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.

Khusus untuk wilayah Kecamatan Mojoagung Pengecer Pupuk Bersubsidi untuk tanaman tebunya adalah KUD Sumber Rejeki maka pada akhir tahun 2018 setelah mendapat arahan dari Terdakwa KUSERI NS, S.P. tersebut, Terdakwa SOLAKHUDDIN yang merupakan Ketua KUD Sumber Rejeki meminta dan menerima foto kopi KTP-KTP dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi 2 Hektar di wilayah Kecamatan Mojoagung.

Dimana data identitas KTP-KTP ini nantinya dipergunakan oleh Terdakwa SOLAKHUDDIN untuk dimasukkan nama-namanya kedalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tahun 2019 secara faktual di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu sehingga RDKK yang dibuat oleh para Terdakwa adalah RDKK fiktif, dimana RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, jadi pada akhirnya terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa KUSERI NS, S.P. dan Terdakwa SOLAKHUDDIN, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua Terdakwa dengan:
Primair
:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair
:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Terdakwa SOLAKHUDDIN
Menyatakan Terdakwa SOLAKHUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLAKHUDDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menghukum Terdakwa SOLAKHUDDIN untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan diperhitungkan uang titipan Terdakwa SOLAKHUDDIN di Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai uang pengganti kerugian negara yang dibayarkan oleh Terdakwa. Serta terhadap uang titipan sebesar Rp.435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara untuk disetorkan ke kas negara.

Menetapkan agar Terdakwa SOLAKHUDDIN tetap ditahan.
Terdakwa KUSERI NS, S.P.
Menyatakan Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIANTO, S.P. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIANTO, S.P. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIANTO, S.P. untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.107.768.865,12 ( seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen) dengan diperhitungkan uang titipan Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIANTO, S.P. di Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan terdapat sisa sebesar Rp.42.768.865,12 ( empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen ) sebagai uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Terdakwa, dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp.42.768.865,12 ( empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen ) paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Serta terhadap uang titipan sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai pembayaran uang pengganti disetorkan ke kas negara.
Menetapkan agar Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIANTO, S.P. tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi  dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi, cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk.
Jaksa Agung menekankan, “Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.” (K.3.3.1)

Jakarta, 15 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi : Andi Jumawi
Laporan : Syam/Mg

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %