Foto : Iptu Rachmat Zam Zam,SH Kasat Reskrim Polres Konawe, saat menunjukkan dua unit mobil pemuat kayu ilegal.
KONAWE,SULTRA-sulawesiekspress.com
Kepolisian Resort Konawe di bawah pimpinan AKBP Muh.Nur Akbar kembali menggagalkan upaya nakal pelaku ilegal logging di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Garuda,kecamatan Abuki kabupaten Konawe, Senin kemarin (6/11/17) dini hari.
“Saya,Senin kemarin bersama anggota langsung ke TKP melakukan penangkapan dua orang sopir truck yang memuat kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,”kata Iptu Rachmat Zam Zam,SH Kasat Reskrim Polres Konawe.
Menurutnya, penangkapan ini dilakukan sesuai hasil lidik dari anggota Sat Reskrim Polres Konawe dan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas ilegal logging di desa Garuda, jelasnya.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan illegal logging di wilayah Konawe,” tambahnya.
Dua unit mobil truk dengan nomor Polisi DB 8781 AL dan DB 8125 XY yang disinyalir mengangkut kayu ilegal, berhasil diamankan aparat sekira pukul 02.30 WITA dini hari pada saat patroli.
Patroli yang berujung pada penangkapan dua mobil yang memuat kayu ilegal tanpa dokumen tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam.
“Dua truk yang kami tangkap ini mengangkut kayu dari Desa Garuda dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten ke Kecamatan Ladongi, Kabupaten Koltim. Masing-masing mobil mengangkut kurang lebih lima kubik kayu,” ucap Rachmat kepada awak media.
Sementara itu, kedua supir truk yakni Nanang dan David alias Cikal hingga kini masih ditahan di Mapolres Konawe dan statusnya sudah naik menjadi tersangka.
Liputan Khusus Redaksi