Team Resmob Polsek Sampara Amankan AP Pelaku Penganiayaan Anak dibawah Umur

POLRI589 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Konawe,Sultra-www.sulawesiekspress.com

Kepolisian Sektor Sampara, jajaran Polres Konawe, Polda Sultra berhasil mengamanka pelaku tindak kekerasan terhadap anak, Agung Prasetya (AP) (24),Rabu (22/11/17) sekira pukul 07.00 wita di desa Galu kecamatan Anggalomoare, kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas kejadian ini awak media www.sulawesiekspress.com melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Sampara dalam hal ini Kanit Reskrim dan Kapolsek Sampara melalui Via Telepon.

Menurut Ipda Noufaldri Widyatama,STK Kapolsek Sampara bahwa lelaki Mulhan (16) menjadi korban penganiayaan oleh tersangka AP (24) pada hari Minggu sekitar pukul 01.00 wita di desa Anggalomoare Jaya kecamatan Anggalomoare, kabupaten Konawe, saat itu tersangka dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman beralkohol memukul korban menggunakan botol minuman karena tersangka tidak suka korban menatap dan memperhatikan tersangka, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pelipis,ungkap Kapolsek Sampara.

“Penangkapan lelaki AP oleh team Resmob Polsek Sampara yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Rahmat Hidayat,SH bermula atas adanya laporan polisi Nomor  : LP / 30 / K / XI / 2017 / Sek Sampara, tanggal 12 November 2017 perkara Psl 80 (1) Jo Psl 76C UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak,”ucapnya.

Lanjut Ipda Noufaldri, perkara ini langsung di tindak lanjuti dan kami perintahkan anggota untuk segera melakukan olah TKP dan penangkapan kepada tersangka dan mengamankannya di Mako Polsek Sampara untuk kepentingan pemeriksaan, jelasnya.

REDAKSI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %