Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com
Pelanggaran perambahan hutan di kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih sangat tinggi, hal ini di buktikan dengan masih adanya sejumlah hutan di daerah ini bebas dirambah dan di olah oleh perorangan maupun kelompok dan perusahaan.
Hal ini sungguh sangat di sayangkan, dimana Konawe Utara yang merupakan daerah yang masuk rawan longsor kini hutannya semakin tergerus oleh tangan-tangan jahil, hal ini tak lepas dari tanggung jawab para pemangku jabatan di daerah ini. Mulai dari bawah ke atas (Desa-Bupati) dan pihak Kehutanan dan Kepolisian yang harus bertindak tegas dalam pencegahan perambahan hutan di Konawe Utara.
Namun sayangnya, seorang Sekdes yang sempat di temui di Konawe Utara yang mana di desanya terdapat sejumlah pengusaha kayu dari Hutan di Kecamatan Asera ini justru memberikan jawaban yang tak mengenakkan bahkan dengan tegas ia katakan bahwa masyarakat di sini tak ada pekerjaan lainnya selain menebang kayu di hutan dan bahkan ironisnya lagi ia katakan, ketika mereka tak kerja kayu di hutan mereka mau makan apa.
Sungguh sangat di sayangkan, bukannya menjadi pemerintah di desa yang bisa membina masyarakatnya dalam hal perlindungan hutan, namun justru terkesan melakukan pembiaran.Sang pengusaha kayupun akui jika dirinya tak memiliki Izin, dan ia lakukan pekerjaan ini bukan hanya kali ini namun sudah bertahun-tahun lamanya.
Iapun membeberkan bahwa kalau mereka lewat di petugas mereka biasa baku atur sehingga mereka bisa lolos, hal ini tentunya tak mengherankan lagi, karena sudah di ketahui bersama bahwa di Konawe Utara ini banyak pengusaha kayu yang tak memiliki ijin atau legalitas, namun tetap berusaha mencari cela untuk lolos, meskipun itu beresiko berat tetapi tetap nekat.
Info yang berhasil di himpun Redaksi, bahwa pengusaha kayu di daerah ini takutnya hanya sama Team Sporch selain itu mereka bisa atur artinya di negosiasikan, apa benar ini terjadi, sungguh sangat mengherankan jika benar ini terjadi, namun jika dilihat dari sejumlah pelanggaran kawasan hutan maka layak jika di katakan inilah yang terjadi di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketika anda ingin membuktikan kejadian ini maka silahkan anda ke Konawe Utara, hampir setiap hari mondar-mandir mobil pemuat kayu, yang ketika sudah berjalan maka kayu itu sudah memiliki Izin, artinya Izin sudah ada ketika sudah naik di mobil, tetapi asal usul kayunya adalah lokasi atau kawasan hutan lindung yang mana sesuai keterangan pihak kehutanan RPH Konut : diralat menjadi (KPHP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Konut, Jumat (24/11/17) Nasruddin bahwa di Kecamatan Asera tidak ada izin usaha kayu.Tetapi sayangnya terkait kejadian di kecamatan Asera dia enggang berkomentar banyak bahkan ketika hendak di wawancara keburu pergi dengan alasan akan menghubungi awak media ini, namun hingga berita ini dimuat iapun tak ada infonya.Kejadian ini bukan kali pertama di pertanyakan di Kantor RPH Konut : di ralat menjadi (KPHP) namun sudah seringkali, bahkan sejumlah kayu tangkapannya adalah karena laporan warga.
Foto : Melihat kinerja dari aparat RPH diralat menjadi : (KPHP) dan Kepolisian di Konawe Utara ini, maka kita akan bertanya-tanya, kok bisa terjadi hal semacam ini di Kali Lasolo (Doc.Andi Jumawi)
Tetapi sayangnya di Kali Lasolo masih banyak pekerja dan pengusaha kayu merakit kayunya dari arah hulu sungai Lasolo ini, apakah ini legal, mereka yang ditanyapun menjawab itu kayu dari Larea, dan melalui di DAS Kali Lasolo kawasan hutan lindung, ini adalah suatu kejahatan kehutanan yang sudah berlangsung lama, tetapi kehutanan, kepolisian tak mampu menghentikannya, entah apa penyebabnya, kini semua mata terbuka bagaimana kinerja aparat kehutanan kita dan kepolisian kita dalam mengusut usaha kayu yang tak memiliki legalitas. Apabila ingin membuktikan pelanggaran ini maka cukup tunggui di jembatan Asera, tapi ketika mereka sudah memuat kayu di mobil maka seketika itu izinnya langsung ada.Artinya Izin yang mereka pakai adalah Izin TERBANG artinya lain tempat mengolanya lain pula lokasi izinnya karena di wilayah kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, tidak ada Izin Pengolahan Kayu, sesuai keterangan Nasruddin pegawai RPH Konut diralat menjadi (KPHP).
Selain ilegal logging, di Konawe Utara ini juga banyak perusahaan tambang yang memasuki kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi serta taman wisata alam laut (TWAL) tak di pedulikan yang penting mereka bisa menambang, berapapun dia bisa bayar asal lolos dan bisa menambang di wilayah itu dengan dalih itu lokasi IUPnya adalah sudah berstatus APL dan sudah di turunkan statusnya, sungguh alasan yang fantastis.Semua kejadian ini ternyata sulit di hentikan karena adanya sejumlah oknum yang bermain didalamnya, baik di usaha kayu maupun di usaha tambang ada saja oknum didalamnya yang menjadi backcover dan berusaha membentengi pengusaha tersebut agar bisa berjalan.Bahkan ada perusahaan yang jetynya berada di Hutan Mangrove dan TWAL, selain itu ada pula yang menggunakan jalan umum dan adapula menambang tanpa memiliki IPPKH, diakuinya APL, sungguh sangat menyedihkan, selain itu AMDAL gak jelas.Dinas Perhubungan yang sudah melayangkan surat teguran kepada Perusahaan PT.KMS 27 tak mampu berbuat banyak karena PT.KMS 27 tetap saja melalui jalan umum tersebut, Kadis Hub Konut, Aris L saat di tanya terkait surat tegurannya itu tak mau berkomentar, sama halnya dengan Tri pimpinan PT.KMS 27 yang menambang di wilayah kecamatan Molawe, tak mau berkomentar, bahkan sejumlah SMS dan telpon yang di kirimkan tak di jawabnya.
Yang lebih menyedihkan, di Konawe Utara ini, sejumlah rumah masyarakat yang berada di desa bahkan dekat dengan hutan lindung tetapi bangunan rumahnya sudah tua dan rusak bahkan sudah tak layak untuk di huni tetapi mereka tak bisa mengambil kayu di hutan meskipun itu hanya untuk memperbaiki atau membangun rumahnya, namun ketika para pengusaha kebun, Sawit, Usaha Tambang, Usaha Kayu, mau masuk meskipun mereka memasuki kawasan hutan lindung tetap saja bisa berjalan dengan dalih sudah turun statusnya, apakah status benar turun atau di skenario, semua itu akan terungkap ketika pihak berkompeten (Polisi-Kehutanan-Pemerintah Daerah) benar-benar mau melakukan tugasnya dengan benar.
Penulis : Andi Jumawi Pimpinan Redaksi