Foto : Andi Jumawi Pimpinan Redaksi
Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memberi sanksi tegas bagi PNS yang menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan, namun seperti aturan tersebut tidak berlaku bagi PNS di kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, sejumlah proyek di daerah ini masih melibatkan oknum PNS dalam hal tender dan pekerjaannya.Hal ini tentunya membuat masyarakat khususnya di Konawe Utara tentang peran dan fungsi daripada PNS itu sendiri, apakah sah atau tidak, boleh atau tidak seorang PNS terlibat langsung atau menjadi perantara dalam hal pekerjaan atau tender proyek
Padahal dalam pasal 4ayat (2) PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Oknum PNS tersebut selain menjadi perantara juga sebagai Kontraktor sehingga besar kemungkinan terjadinya tindak pidana Korupsi, adapun nama oknum PNS tersebut sudah di kantongi Wartawan www.sulawesiekspress.com dan hingga saat ini Oknum PNS tersebut masih memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang bisa mendapat dan mengerjakan proyek tersebut.
Apakah PP Nomor 53 tahun 2010 di Konut tidak berlaku, itu ada kemungkinan besar ya, karena di daerah ini sejumlah PNS masih terlibat dalam pekerjaan dan perantara proyek yang dananya bersumber dari APBD Konawe Utara.
Penulis : Andi Jumawi Pimpinan Redaksi