KONUT-SULTRA-WWW.SULAWESIEKSPRESS.COM
Terkait dengan persoalan Perda kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 4 Tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak, Bupati Konut telah menetapkan perda tersebut pada tanggal 21 November 2017 dan segera diberlakukan.
“Didalam perda ini sudah menjelaskan bagaimana tata cara pemeliharaan dan penertiban ternak khususnya di kabupaten Konawe Utara ini,”kata Tasman Tabara,SH Kabag Hukum Pemda Konut,Senin (5/2/18)
Menurutnya, terkait tugasnya sebagai Kabag Hukum, bahwa perda ini sudah harus berjalan di tahun 2018 dan Kadis Pertanian dalam hal ini tehnis yang menangani masalah perda ini sudah di sampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi akan dilaksanakan pada tahun ini sekaligus pelaksanaan perda ini,helasnya.
“Sebenarnya Sosialisasi ini akan dilaksanakan tahun 2017 tetapi anggarannya belum siap di dinas pertanian sehingga nanti di tahun ini kita lakukan sosialisasi,ucap Tasman Tabara.
Lanjut dia, Setelah perda ini dilaksanakan sesuai perintah dari Perda ini maka semua hewan ternak yang ada di kabupaten Konut, harus di kandanisasai dan di talinisasai karena kapan hewan ternak itu tidak di kandanisasi dan di talinisasi akan diberikan sanksi sesuai yang ada di perda ini, “tegasnya
Dan saya harapkan kepada seluruh masyarakat Konawe Utara, bagi pemilik hewan ternak supaya mentalinisasi atau mengkandanisasi hewan-hewan yang dipelihara supaya tidak mengganggu ketertiban dan keamanan didalam penggunaan jalan protokol, atau di tempat tempat perkantoran, karena rawan dari laka lantas, oleh karena itu pemda dalam hal ini ini Perda mengenai pemeliharaan dan penertiban ternak harus benar-benar dilaksanakan karena untuk menunjang pembangunan di daerah Konut yang di sebut Konawe Utara Sehahtera dan Beradab (KONASARA),harapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam waktu singkat ini, apakah bulan Februari atau bulan Maret, dinas Tehnis yang bersangkutan dalam hal ini Distan, sudah mulai mensosialisasikan, sekaligus pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017.Dan apabila perda ini sudah berlaku maka harus dilaksanakan dan masyarakat harus betul-betul mendukung program pemerintah karena ini demi kebutuhan ketertiban masyarakat di dalam hal pengelolaan hewan ternak,ujar Mantan Sekdis BKD Konut tahun 2012-2014.
“Harapan kami selaku pemerintah tentunya perda yang telah kami susun dan sudah di tetapkan oleh Bapak Bupati, kirany semua lapisan masyarakat Konut bisa memberikan dukungan dengan mematuhi Perda tersebut demi kepentingan kita semua, untuk mencapai Visi dan Misi Penerintah daerah yang dipimpin oleh Bapak H Ruksamin-Raup,”harap Tasman Tabara.
Redaksi Andi Jumawi