Kasus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Soppeng Di limpahkan

0 0
Read Time:29 Second

Foto : Ilustrasi

SOPPENG,SULSEL- WWW.SULAWESIEKSPRESS.COM

Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang membelit salah seorang mantan pejabat UPT Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2016 berinisial HA akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Soppeng

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma, kamis (15/2).

“Kasus nya sudah dilimpahkan, dengan kerugian negara mencapai Rp 559.453.938”

“Tersangka dikenai pasal 2 dan pasal 3 undang undang no 31 tahun 99 JO undang undang no 20 tahun 2006 dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara” ungkap AKP Ahmad Rosma.

Laporan : Idham Azhari

REDKASI ANDI JUMAWI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %