Post Views: 632
Read Time:29 Second
Foto : Ilustrasi
SOPPENG,SULSEL- WWW.SULAWESIEKSPRESS.COM
Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang membelit salah seorang mantan pejabat UPT Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2016 berinisial HA akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Soppeng
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma, kamis (15/2).
“Kasus nya sudah dilimpahkan, dengan kerugian negara mencapai Rp 559.453.938”
“Tersangka dikenai pasal 2 dan pasal 3 undang undang no 31 tahun 99 JO undang undang no 20 tahun 2006 dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara” ungkap AKP Ahmad Rosma.
Laporan : Idham Azhari
REDKASI ANDI JUMAWI