GORONTALO – www.sulawesiekspress.com
Eksekusi terhadap delapan Unit Rumah di Kelurahan Dulomo Utara Kecamata Kota Utara Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada hari ini, kamis (22/2), berlangsung dalam kondisi aman.
Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dibantu oleh sekitar 500 orang Personil TNI-Polri dan Satpol PP Kota Gorontalo.
“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 2/pdt.eks/ 2016/ PN Gorontalo dengan Pemohon Bpk. Ismail Melu, SH”
“Sebelumnya akan dilaksanakan Eksekusi terhadap 14 Unit Rumah sesuai dengan Surat Keputusan No.32/ PDT.G/2011 PN Gorontalo, namun setelah 6 orang pemilik rumah yang berdiri diatas tanah Milik Lamadilao (Penggugat) telah membayar, maka hanya Delapan Unit Rumah saja yang dilakukan eksekusi” ungkap Heri Suriawan SH Ketua Pengadilan Kota Gorontalo.
Laporan : Ansar
Editor : Idham Azhari
Publizher : Andi Jumawi