Rapat Koordinasi Pajak Tambang Golongan C dan Keselamatan Pengguna Jalan Kabupaten Konawe Utara

Daerah, Konawe Utara917 Dilihat
0 0
Read Time:3 Minute, 9 Second

Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com

Rapat Koordinasi (Rakor) pajak tambang golongan C dan keselamatan pengguna jalan kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/2/18) di aula kantor Bupati Konawe Utara di pimpin langsung Bupati Konut, DR.Ir.H.Ruksamin,ST.,M.Si.

Kegiatan ini sebagai upaya tindak lanjut pemerintah daerah (Pemda) Konut terkait adanya penambangan batu gajah, batu gunung di kecamatan Sawa dan Kecamatan Motui yang selama ini banyak di keluhkan oleh masyarakat dan adanya sejumlah pengusaha yang dinilai belum memenuhi syarat yang di tentukan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak restribusi mineral bukan logam dan batuan, serta Perbup nomor 10 tahun 2014 tentang harga dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta UU Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hadir dalam rapat ini, Kadis Perhubungan Konut Aris, Dispenda, Dinas Perizinan Konut, serta sejumlah pengusaha tambang batu di wilayah kecamatan Motui dan kecamatan Sawa serta koperasi yang bergerak di bidang usaha penambangan batu.

“Kalau ada yang mau berusaha di Konut dan semua izin dan administrasi sudah lengkap agar melaporkan diri ke instansi terkait. Kalau mau berusaha yang legal saja, gak usah yang tidak legal (Resmi) karena akan mempersulit diri sendiri,”kata H Ruksamin.

Lanjut Bupati, sebagai pengusaha ada kewajiban yang harus di selesaikan, seperti Pajak (PAD) yang harus diselesaikan, selain itu sebagai pengusaha kita harus memberikan juga peluang kerja kepada masyarakat sekitar, baik sebagai karyawan maupun sebagai usaha jenis lainnya yang bisa membantu ekonomi masyarakat sekitarnya,harap Bupati.

Bupati juga meminta agar pihak pengusaha tambang batu di kecamatan Motui dan Sawa untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya berupa pajak sesuai yang diatur dalam Perda, Perbup dan serta UU yang berlaku.

Rakor ini juga di isi dengan tanya jawab antara penambang dan instansi terkait, dimana para penambang meminta agar pajak yang di kenakan kepada mereka diturunkan dari Rp.12.500,-perkubik menjadi Rp.12.500,-permobil.Hal ini ditolak oleh Bupati dengan mengatakan, kita mengacu pada aturan saja, dimana di aturan itu dikatakan perkubik, bukan perret atau permobil.

Bupati juga meminta kepada semua pengusaha agar segera melengkapi dan mendaftarkan karyawannya berupa Kartu BPJS dan sertifikat Keamanan, Keselamatan, Kerja (K3).

“Saya minta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Konut agar mendaftarkan karyawannya di BPJS, jangan sampai tumpang tindih antara BPJS pemda dan BPJS perusahaan khususnya untuk warga Konut,”tegas H.Ruksamin.

Adanya perusahaan yang masuk di daerah kita adalah suatu upaya baik dan dapat menumbuhkan investasi dan iklim ekonomi di daerah kita, sehingga semua pihak harus kerjasama dengan baik,harapnya.

Sementara H.Askar HL yang merupakan salah satu pengusaha tambang batu di Desa Matanggonawe kecamatan Sawa menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Konawe, dimana sejumlah toleransi yang diberikan kepada pihak penambang. “saya adalah salah satu pengusaha tambang batu dari Desa Matanggonawe,asal saya dari sulsel dan selama ini kami dengan masyarakat sekitar diberikan apresiasi atas keberadaan kami” kata H.Askar.

Selain itu lanjut dia, untuk PAD kami sampai saat ini belum menerima surat edarannya apakah kami membayar pajak secara perton atau permobil, sehingga kami minta didalam forum ini kita bahas, karena sebagai pengusaha kami selalu siap untuk berkontribusi untuk daerah,jelasnya.

Terkait polemik yang selama ini terjadi di lapangan dan di jalan, H Askar menyampaikan permohonan maafnya, kalau selama ini telah mengganggu aktifitas masyarakat pengguna jalan selama ini,ucapnya.

Terakhir, dalam rakor ini, Bupati Konut agar semua perusahaan yang masih memiliki tanggung jawab berupa pajak agar segera diselesaikan dan langsung berhubungan ke Instansi terkait kemudian akan menindak lanjuti permintaan penambang untuk diberikan keringanan dalam hal pajak, tetapi bupati mengatakan akan tetap mengacu pada aturan yang mana semua harus di sinkronkan dengan aturan pemerintah pusat dan daerah serta dengan pihak kementerian setiap akan mengeluarkan Perbup dan Perda.

Redaksi Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %