Foto : Kepala Dinas Sosial Konawe Utara, Untung Muhayas.(Doc.Andi Jumawi)
Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com
Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI untuk setiap penerima adalah 10 Kg per Kepala Keluarga (KK), tidak boleh dibagi rata atau diliter karena menyalahi aturan.
Kepala Dinas Sosial Konawe Utara, Untung Muhayas kepada awak media ini www.sulawesiekspress.com mengatakan, bahwa penyaluran Rastra itu harus sesuai dengan data yang turun dari Kementerian Sosial sehingga jika ada yang membagi rata Rastra tersebut adalah suatu pelanggaran,ucap Untung Muhayas, Rabu (15/3/18).
“Tidak boleh di bagi rata, harus mengacu pada data-data yang turun dari Kementerian Sosial, yang boleh di kasi hanya yang ada namanya dari Kementerian Sosial”kata Untung Muhayas.
Lanjut dia, kemarin setelah kami mengikuti Rakornas tahap II di Kementerian, instruksi dari Pak Menteri Idrus Marham bahwa bagi mereka yang belum dapat untuk periode ini, di instruksikan kepada seluruh kadis Sosial Provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia untuk segera mendata masyarakat yang layak mendapat bantuan dan paling lambat di bulan empat data itu harus masuk,jelasnya.
Menindak lanjuti hal tersebut diatas Kadis Sosial Konut sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi data yang valid untuk di input dan dilaporkan ke kementerian sosial.
“Untuk sementara, data-data yang layak menerima untuk wilayah Konawe Utara sudah 90 persen kepala desa/lurah sudah memasukkan data dan sementara dilakukan penginputan untuk bahan laporan ke Kementerian,”ungkapnya.
Untuk penerima bantuan Rastra ini, lanjut Untung Muhayas, nantinya akan ada perubahan data dan tentunya bisa saja ada penambahan dan adapula nama yang saat ini menerima bantuan Rastra, dibulan April nanti tidak menerima lagi karena dia sudah masuk KK sejahtera, berarti sudah masuk kategori keluarga yang mampu,terangnya.
Yang layak untuk menerima akan kami masukkan sebagai penerima dan yang sudah masuk kategori keluarga yang mampu tentunya akan dikeluarkan dari daftar penerima.”Insya Allah bulan empat nanti kita akan bawa data-data yang valid ke Kementerian berapa dan siapa saja yang berhak menerima bantuan Rastra ini, ujarnya.
Terkait adanya pembagian Rastra oleh pihak Desa yang membagi dengan cara di liter 5 liter perpenerima dengan alasan di bagi rata, Untung Muhayas kembali menegaskan bahwa, hal itu salah karena sewaktu dilakukan Sosialisasi dengan pihak Kemensos dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Anna dari Dinsos Provinsi Sultra, sudah disampaikan bahwa penyaluran Rastra itu harus sesuai data yang turun dari Kemensos, jangan dibagi rata apalagi di liter, mau dibijaksanai juga tidak bisa, harus sesuai data Kemensos,tegasnya.
“Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Bulog terkait hal ini karena kemarin yang membuat MoU dengan Kemensos adalah pihak Bulog, sehingga pembagiannya nanti kita akan simpan dulu di titik Distribusi karena biaya yang diberikan oleh Kemensos hanya biaya dari Bulog ke titik Distribusi, sementara untuk dana dari titik Distribusi ke titik bagi itu tidak ada,”tutur Untung Muhayas.
Untuk pihak Pemda dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa, dirinya sudah melaporkan dan meminta petunjuk ke Bupati Konut H.Ruksamin agar anggaran untuk pendistribusian Rastra dari titik Distribusi (Kabupaten) ke titik bagi (Penerima) butuh anggaran tambahan. Menurutnya, Bupati Konut mengatakan untuk menunggu di perubahan anggaran,ungkapnya.
Namun menurutnya pihak Bulog meminta agar pihak Dinsos Konut untuk segera melayangkan surat ke Bulog untuk dibawa ke Kementerian agar ada anggaran tambahan untuk pendistribusian Rastra ini dan pihaknya sudah menekankan kepada para camat untuk menyampaikan kepada semua kepala desa dan lurah agar Rastra itu dibagi sesuai data dari Kemensos, jangan di bagi rata ataupun diliter, satu penerima itu jumlahnya 10 Kg,tegas Kadis Sosial Konut, Untung Muhayas.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi