Foto : Slamet Sukarno Kasi Pembinaan usaha pasar dan retribusi perdagangan Disperindag Konut.
Konut,Sul-Tra – www.sulawesiekspress.com
Adanya kelangkaan BBM jenis Solar untuk nelayan di kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sul-Tra) dua Dinas terkait bereaksi, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konut, Kamis (22/3/18).
Slamet Sukarno dari Disperindag Konut saat di wawancara oleh awak media, menyampaikan bahwa, pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat dan pihak SPBN dan pengecer untuk kemudian dilaporkan ke Pimpinannya (Kadis-red) selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait di Provinsi dalam hal ini Dinas ESDM, Depo Pertamina Kendari, apa bisa ada dana tambahan untuk beban pengisian jerigen atau tidak dan apa saja syarat untuk pengecer BBM.
“Kami akan laporkan semua keluhan masyarakat nelayan kepada Pimpinan kami untuk selanjutnya akan kami lakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini, Dinas ESDM Provinsi, Depo Pertamina Kendari untuk mencari solusi dan apa boleh dilakukan pemungutan beban pengisian jerigen atau tidak dan setelah itu akan dilakukan peneguran,”kata Slamet Sukarno Kasi Pembinaan usaha pasar dan retribusi perdagangan Disperindag Konut.
Terkait kelangkaan BBM di Konawe Utara, Slamet Sukarno menambahkan bahwa, kalau kita dari Disperindag yang bertugas mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) berkeinginan tidak terjadi kelangkaan BBM, namun dalam hal ini tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Depo Pertamina Kendari sebagai penyuplai apakah ada batasannya dan satu bulan berapa kuotanya kalau memang di batasi jumlahnya,jelasnya.
Untuk masalah adanya pungutan atau beban sebesar Rp.17.000,-perjerigen di SPBN dan SPBU dalam pengisian BBM ke jerigen untuk nelayan, Slamet Sukarno menegaskan bahwa, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan bukan sekarang saja namun hal ini sudah lama dilakukan pemantauan dan pengawasan kalau ada terjadi hal-hal yang tidak wajar maka kami akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait dan berwenang tentang langkah-langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh pihak kami apa kami boleh diberikan wewenang yang lebih besar atau tidak,ujarnya.
Foto : Asriyanto Adam dari Dinas Kelautan dan Perikanan Konut.(Doc.Redaksi)
Sementara pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Konut, Asriyanto Adam kepada awak media mengatakan, kebutuhan BBM itu sudah ada jatah dari Depo Pertamina untuk nelayan sehingga apabila ada tambahan selain Harga Eceran Tertinggi (HET) itu diluar dari regulasi aturan yang ada,ucapnya.
Lanjut dia, untuk HET yang disepakati dan akan dimasukkan dalam berita acara kesepakatan adalah tetap pada aturan yang ada,Rp.5.150,-perliter karena itu sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak boleh ada yang namanya biaya tambahan,karena itu nyata salahi aturan,ujarnya.
Redaksi Andi Jumawi