Foto : Herman (Kaos Hitam/Pegang Laptop) saat di gelandang ke sel tahanan Polsek Lasusua bersama barang bukti hasil curiannya oleh Polisi Unit Reakrim, Sat Intel, Bhabinkamtibmas Polres Kolaa Utara.(Doc.Andi Momang)
Kolut,Sultra-www.sulawesiekspress.com
Reporter : Andi Momang
Pelaku Pencurian Elektronik (Curnik) yang selama ini berkeliaran di kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terciduk Polisi, Selasa(27/3/18).
Dipimpin oleh Kanit Reskirim Polsek Lasusua Bripka Aris bersama Brigadir Rukmanzal dibantu personil Intelkam Polres Kolaka Utara Bripka Andi Salman serta Bhabinkamtibmas Desa Watuliu kecamatan Lasusua, Brigadir Eko Raharja, akhirnya Personil gabungan Polres Kolut ini berhasil menggungkap pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga Lasusua.Foto : Herman Pelaku Curnik (Baju Hitam/Pegang Laptop) saat di amankan di Ruang Tahanan Polsek Lasusua, Kolaka Utara.(Doc.Andi Momang).
Kepada Sulawesi Ekspress
Kanit Reskrim Polsek Lasusua Bripka Aris mengatakan,”
pengungkapan kasus berawal dari informasi dan laporan masyarakat tentang adanya seorang warga Desa Watuliwu bernama Herman kerap menjual barang eletronik jenis Hp dan Laptop beserta TV di berbagai tempat,”Bripka Aris.
Lanjut dia, berdasarkan informasi ini,kemudian kami kembangkan dan hari ini juga kami berhasil menangkap pelaku,ucapnya.
“Barang bukti yang kami amankan adalah dua unit televisi 21 inc merk LG dan satu lagi merk SHARP 40 inc serta satu buah laptop merek acer dua buah HP merek oppo dan samsung selain mencuri barang eletronik pelaku Herman juga mengasak emas 11.96 gram
beserta permatanya,”jelas Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Aris.
Menurutnya, barang hasil curian tersebut telah di jual oleh pelaku di berbagai tempat seperti laptop pelaku menjuanya di Desa Lahabaru kecamatan Watunohu TV 40 inc merek SHARP di jual di Desa Kosali kecamatan Pakue sementara HP dan emas 11.96 gram beserta TV 21 inc di jual di daerah kecamatan Lasusua,ungkapnya.
Ditambahkan,barang bukti itu berhasil kami dapatkan atas pengakuan dan petunjuk pelaku dan untuk pengembangan lebih lanjut pelaku kami amankan di ruanh tahanan Polsek Lasusua guna penyelidikan lebih lanjut,ungkap Aris
Kerja keras personil unit Reskrim Polsek Lasusua Kolaka Utara bekerja sama dengan personil Intel Polres Kolaka Utara dengan Bhabinkamtibmas Desa Watuliu
akhinya berhasil mengungkap siapa dalang pelaku pencurian yang selama ini banyak meresakan masyarakat Lasusua.
Pelaku yang bernama Herman (30) warga Desa Watuliu yang selama ini berprofesi sebagai tukang bangunan ternyata mempunyai pekerjaan sampingan sebagai spesialis pencuri eletronik.
Menurut keterangan pelaku kalau aksinya ini sudah dua tahun dia lakukan.Alasan pelaku melakukan pencurian selain kebutuhan ekonomi pelaku juga harus membayar cicilan motor miliknya,atas perbuatanya ini
pelaku terancam pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor/Publizher/Redaksi : Andi Jumawi