Foto : Ilustrasi Restribusi Daerah
Unaaha,Sultra –www.sulawesiekspress.com
Keberadaan PT.VDNI di kabupaten Konawe,provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah memberikan kontribusi kedaerah ini namun masih menunggak Restribusi Rp.10 M lebih bukan Pajak IMB, hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, H Burhan, Rabu (28/3/18)
“PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bukannya menunggak Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi hanya Restribusi.
Menurutnya,PT VDNI memang telah merencanakan pembangunan di atas lahan seluas 100 Hektar sebanyak lima item pembangunan.Namun karena perusahan tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) segala pengurusan Izinnya harus dimudahkan oleh pemerintah setempat hal diatur peraturan pemerintah,jelasnya.
“Lima item tersebut diantaranya adalah pembangunan Smelter (Pemurnian Nikel), Pembangkit Listrik, Rumah Karyawan, Sarana perkantoran dan pembangunan pencampuran konstruksi beton,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via Telepon, Rabu (28/3/2018)
Lebih jauh Burhan menjelaskan kelima item tersebut belum semua dikerjakan dan yang baru dibangun yakni pembangunan Smelter dengan Restribusi Izin sekitar Rp 3,5 Miliar yang telah dibayarkan pada Tahun 2016 silam,ungkap Burhan.
“Yang kita perlu luruskan kembali adalah bahwa PT.VDNI iti bukan menunggak Pajak, tapi Restribusi IMB. Adapun pernyataan di beberapa media lokal di Konawe oleh Pimpinan itu hanyalah salah.Sementara itu, yang belum dibayarkan Restribusinya oleh PT VDNI yakni empat item lainnya,terangnya.
Keempat item yang belum dibayar itu dananya sekitar Rp.10 Miliar, tapi halbitu masih bisa di dudukkan bersama karena mereka (PT.VDNI) belum melakukan komersil,ujarnya.
Direktur PT VDNI, Rudi saat dihubungi Via WhatsAppnya menegaskan, mengakui jika pihaknya telah membayarkan semua Restribusi IMB kepada Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Intinya tidak benar kita tidak bayar IMB,”tegasnya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, sebelumnya Plt Bupati Konawe, Parinringi, seperti diberitakan media lokal, ia mengaku telah menyurat ke PT VDNI terkait penunggakan pembayaran Pajak IMB
Redaksi/Andi Jumawi(MK)