PEMKAB KONUT Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017

0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Foto : Yusuf Andi saat membawakan Materi UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu Serentak.(Doc.Andi Jumawi).

Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com

Pemerintah Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)bersama Kementerian dalam negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (2/5/18), di Wanggudu.

Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Bupati Konut, Raup,.S.Ag, SKPD, Camat, Ormas, Partai, LSM dan Tokoh agama, Tokoh masyarakat Konut.Sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini disampaikan oleh Dr.Drs.H.Andi Muhammad Yusuf,.M.Si Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI.

Dalam materinya Yusuf Andi mengatakan, bahwa tujuan dari penyatuan UU Pemilu ini adalah pertama, melaksanakan putusan MK No.14/PUU-XI/2013, bahwa pemilu anggota DPR, DPD,dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dilaksanakan secara bersamaan,jelasya.

Dengan penggabungan 3 UU yaitu UU No.42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No.8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD dan UU No.15/2011 tentang penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, Mereview substansi 3 UU tersebut guna menyesuaikan kebutuhan pengaturan Pemilu yang dilaksanakan secara bersamaan dalam UU Pemilu.

Ketiga, menyusun kerangka besar penggabungan dengan tetp berpegang pada logika (Pengaturan) Pemilu yaitu asas dan tujuan yang dijabarkan ke dalam pengaturan secara runtut.

Keempat,memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemiu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efesien,terangnya.

Kegiatan ini di isi pula dengan sesi tanya jawab dengan peserta Sosialisasi dengan pemateri.Hampir semua peserta mempersoalkan terkait kesamaan Gender, dimana di dalam UU nomor 7 tahun 2017 ini meminta agar dari Kaum Wanita (Gender) minimal 30 persen untuk setiap daerah, dan di Konut ini dalam hal Caleg kaum Hawa masih minim sehingga peserta sosialisasi terkhusus dari para pengurus partai meminta kejelasan akan hal ini.

Redaksi (Andi Jumawi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %