Kabid Pemdes DPMD Konut Perintahkan Kades dan BPD Taipa Segera Musdes lagi

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Foto : Kabid Pemdes DPMD Konut Nur Adnan Ari Putra,S.IP.(Doc.Red*)

Konut,Sultra-www.sulawesiekspress.com

Kepala Desa Taipa Burhan belum lama ini telah melaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penolakan pihak BPD desa Taipa untuk menanda tangani APBDes 2018.
Terkait hal di atas, pihak DPMD Konut melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Nur Adnan Ari Putra melakukan klarifikasi dengan pihak BPD dan Pemdes Taipa,Senin (7/5/18).

Kepada awak media www.sulawesiekspress.com Nur Adnan Ari Putra mengatakan,kasus penolakan penanda tanganan pihak BPD desa Taipa kecamatan Lembo untuk penyusunan RKP dan APBDes tahun 2018 adalah karena adanya ketidaksepahaman antara Pemerintah Desa Taipa dengan pihak BPD Desa Taipa.

“Setelah dilakukan klarifikasi tadi dengan BPD kami belum bisa mengambil keputusan karena kepala desa Taipa tidak hadir dan hanya di wakili oleh Sekdes Taipa, sehingga kami bersurat resmi untuk Kepala desa dan BPD untuk kembali melakukan Musyawarah Desa,”kata Nur Adnan Ari putra,S.IP Kabid Pemdes DPMD Konut.

Menurutnya, Sekdes tak bisa mengambil keputusan, sehingga harus ada musyawarah lagi terkait adanya ketidaksepahaman tersebut, dimana ada dua item dalam keputusan Musyawarah Desa (Musdes) yang di ganti dengan yang tidak pernah ada dalam musyawarah penyusunan RKP dan APBDes 2018,jelas Nur Adnan Ari Putra.

Dikatakannya, dengan adanya penggantian dua item yang tidak pernah ada dalam musyawarah penyusunan RKP dan APBDes maka pihak BPD menganggap item tersebut adalah siluman karena berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa segala perencanaan pembangunan desa harus tertuang dalam Musyawarah Desa, tegas Nur Adnan Ari Putra.

Syarat pencairan 20 persen dana desa harus ada APBDes dan untuk tahun 2018 ini pencairan tahap pertama Dana Desa paling lambat awal bulan Juni sehingga jika sampai batas waktu tersebut belum ada APBDes Desa Taipa yang di tanda tangani BPD masuk maka selama satu tahun dana desa Taipa tidak akan pernah cair,ungkap Nur Adnan Ari Putra.

Apabila Legalitas APBDes dan di tanda tangani BPD maka dana desa akan dicairkan, karena itu diharapkan kedua pihak segera melakukan musyawarah desa kembali untuk mengambil keputusan dan segera menyerahkannya ke DPMD Konut untuk di Validasi datanya untuk menuju ke pencairan dana 20 persen,pungkas Kabid Pemdes DPMD Konut, Nur Adnan Ari Putra,S.IP.

Redaksi Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %