HMPB-Kendari Keluhkan Lemahnya Pengawasan SPBU di BOMBANA

0 0
Read Time:3 Minute, 37 Second

FOTO : HMPB-Kendari Keluhkan Lemahnya Pengawasan SPBU di BOMBANA

Bombana,Sultra-www.sulawesiekspress.com

Ketua Divisi Advokasi dan Pergerakan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Poleang Barat (HMPB-Kendari) Ahmad Amiruddin mengaku geram terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan Hukum oleh Aparat Kepolisian terhadap Aktifitas Penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan secara Ilegal oleh SPBU/APMS di Wilayah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sutra),Rabu (9/5/18).

“Selama ini sudah terlalu sering kita kecolongan oleh aktifitas pengangkutan BBM subsidi oleh beberapa kendaraan yang keluar masuk ke wilayah Bombana khususnya Poleang Barat, mereka membeli dan mengangkut BBM dengan wadah Jerigen yang rata rata berkapasitas 20 Liter,”kata Ahmad Amiruddin.

Menurutnya, bahwa dari sekian banyak temuan, ada satu kasus baru-baru ini yang sudah sangat memuakkan dimana salah satu SPBU/APMS di daerah Kabupaten Bombana tepatnya di Kecamatan Poleang Barat diduga telah melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi sebagaimana dalam bukti foto yang beredar luas di media sosial pihak SPBU/APMS kedapatan dan sempat diabadikan dalam kamera ponsel salah satu warga sekitar yang melihat dan mengaku kesal terhadap aktifitas pengangkutan BBM bersubsidi,jelasnya.

Dikatakannya, dalam foto tersebut terlihat salah satu mobil box yang melakukan pengangkutan BBM subsidi dengan menggunakan jerigen yang kesemua jerigen tersebut rata-rata berkapasitas 20 liter dan itu kemudian diangkut kedalam mobil box yang menurut keterangan beberapa warga sekitar, mobil box tersebut sudah sering melakukan aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah yang banyak dan diduga BBM tersebut disuplay hingga keluar daerah Kabupaten Bombana yakni mengarah ke Kabupaten Kolaka,ungkapnya.

Ahmad Amiruddin pada saat mengetahui perihal foto yang beredar tersebut langsung mendatangi SPBU/APMS yang dimaksud dengan melakukan klarifikasi dan bahkan mencoba meminta untuk sekedar diperlihatkan rekaman CCTV guna untuk mengetahui Plat No. Kendaraan yang sering mengangkut jerigen BBM bersubsidi dalam jumlah yang lumayan banyak,ujarnya.

Menurutnya, rencananya dengan bukti awal tersebut akan dijadikannya dasar untuk melapor ke pihak kepolisian.
Namun Pihak SPBU/APMS saat dikonfirmasi oleh Ahmad Amiruddin melalui Humasnya (Wahyu) menemui Ahmad, ia menyatakan bahwa yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen itu memiliki surat rekomendasi dari Desa,ungkap Ahmad Amiruddin.

Adapun saudara Ahmad meminta rekaman CCTV kami tidak berani mengeluarkan karena kami juga punya standar operasional tidak serta merta mau langsung memberikan rekaman CCTV. Sebagaimana yang meminta juga kami tidak mengetahui apa kapasitasnya meminta rekaman CCTV,ucap Ahmad Amiruddin menirukan ucapan Wahyu.

Tidak ingin kecolongan lagi Ahmad yang juga aktivis pergerakan dan penggiat pengawasan pelayanan publik itu langsung memutuskan untuk mengambil langkah konkrit mendatangi kantor Kepolisian terdekat guna melaporkan oknum pengangkut BBM dan oknum SPBU agar dapat ditindak tegas secara Hukum.

Di Kantor Kepolisian ia mengaku mendapat nasehat-nasehat hukum dan ucapan terima kasih atas peran sertanya dalam membantu mengawasi pelanggaran-pelanggaran Hukum yang terjadi di wilayah itu, Ahmad pada saat melaporkan hal tersebut mengaku tidak mendapatkan pegangan Laporan Polisi secara tertulis namun ia mengaku tidak masalah, akan tetapi akan terus melakukan pengawalan secara intens terhadap kepolisian untuk konsisten mencegah perbuatan tersebut terulang,ujarnya.

Sangat jelas ditegaskan,kata Ahmad Amiruddin, bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir. Itu sebagaimana jelas bahwa dalam aturan Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah),terang Ahmad Amiruddin.

Lanjut Ahmad Amiruddin, kemudian Lembaga Penyalur SPBU/APMS pun dalam peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan melayani pembeli dengan wadah jerigen ia hanya mengingatkan bahwa ada beberapa sanksi yang menunggu jika kedapatan, mulai dari sanksi yang ringan, seperti penahanan pasokan sampai pencabutan izin atau pemutusan hubungan usaha(PHU),”kata Ahmad Amiruddin.

“Saya katakan sekali lagi Salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM adalah aksi ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik-praktik yang ilegal semacam ini sebisa mungkin dapat dicegah bersama demi terpenuhinya kebutuhan BBM bagi kita semua dan setelah melihat maraknya temuan praktik penjualan BBM subsidi secara ilegal dilakukan oleh oknum pihak SPBU/APMS terhadap pembeli yang diduga kuat diperuntukkan untuk perusahaan industri dengan masih melayani pembeli jerigen,”tegas Ahmad Amiruddin.

Ia mengatakan dengan tegas telah melakukan konsolidasi awal untuk mengumpulkan mahasiswa dan warga sekitar untuk melakukan pengawalan dan bahkan aksi unjuk rasa bahkan pemboikotan sementara waktu apabila masih ada aktivitas ilegal pemberian BBM dengan menggunakan Jerigen tanpa surat surat resmi,tandas Ahmad
Amiruddin.

Penulis : Zam
Editor : Redaksi Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %