Foto : Suasana Penangkapan (IR) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.(Doc.Sat Narkoba Res Soppeng).
Soppeng,Sulsel-www.sulawesiekspress.com
Kepolisian Resor (Polres) Soppeng jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Satuan Narkoba di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Bambang Supriady berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Senin (28/5/18).

“Berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan terduga pelaku dibekuk di jalan poros Baringeng menuju Cabbenge Kabupaten Soppeng pada Senin kemarin tanggal 28 Mei 2018,”kata Iptu Supriady.
Menurutnya, penangkapan seorang lelaki (IR) asal Desa Belo terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu oleh Sat Narkoba Polres Soppeng pada hari Senin kemarin, 28 Mei 2018, sekitar pukul 17.00 wita di jalan poros Desa Baringeng menuju Cabbenge,jelasnya.
“IR ditangkap bersama barang bukti berupa dua sachet shabu berat total 1.71 gram,”ungkap Kasat Narkoba Polres Soppeng melalui Via Whattshappnya.
Dikatakannya,saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh petugas ditemukan dua sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke ruang Sat Narkoba Polres Soppeng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,terangnya.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi