Warga Lenteng Sumenep diamankan Polisi saat hendak transaksi sabu

0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Foto : Tersangka Kasus Narkotika Lenteng Sumenep.

Lenteng,Sumenep (Jatim)-www.sulawesiekspress.com
Laporan : Moh.Ziad
(Senin 18/6/18)

Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura provinsi Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan Solehuddin tersangka kasus Narkotika jenis sabu, Minggu (17/06/2018) sekitar pukul 22.00 Wib di wilayah hukum Polsek Lenteng.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnain, kepada awak media mengungkapkan penangkapan tersangka Solehuddin (24) warga  dusun Daleman, desa Pore kecamatan Lenteng, Sumenep, Jatim berawal dari laporan warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa Salehudin sering membawa dan melakukan transaksi sabu,”kata AKBP Fadilah Zulkarnain,Senin (18/06/2018).

Menurutnya, saat Salehuddin akan bertransaksi dirumah warga di desa Lenteng barat kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan.Namun tersangka berusaha mengelabui petugas dan sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp 5000,- (Lima rubu rupiah).

“Saat hendak bertransaksi di kawasan Lenteng petugas langsung menggerebek Solehuddin,  namun untuk mengelabui petugas tersangka sempat membuang barang bukti jenis narkoba tersebut,”tegas Kapolres Sumenep.

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni berupa 2 (dua) paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,28 gram (total keseluruhan ± 0,78 gram), pecahan uang kertas Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah ) dan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) sebagai bungkus sabu.
1 (satu) buah Helm Merk KYT warna Biru Toska sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk strawberry warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario  No.Pol : L-2565-YB warna hitam berikut STNK,jelasnya.

Akibat dari perbuatannyan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,terangnya.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %