Foto : Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang di amankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng.
Soppeng,Sulsel-www.sulawesiekspress.com
Sat Resnarkoba Polres Soppeng kembali mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dua hari berturut-turut di wilayah hukum Res Soppeng ditempat yang berbeda, Senin dan Selasa (18-19 Juni 2018).

Menurut keterangan Iptu Bambang Supriyadi Kasat Narkoba Polres Soppeng mengatakan, penagkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari hasil penyelidikan, pelaku pertama inisial FJ (39) yang dibekuk di depan pasar Cabbenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin 18/6/18, sekitar pukul 23.00 Wita.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku kedua yaitu perempuan AM (39), dikediamannya Macanre Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng pada Senin 18/6/18. Dan pada Selasa malam 19/6/18 kembali dilakukan penangkapan pelaku ke tiga BR (36) di Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng,ungkap Bambang Supriyadi.
Dikatakannya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.”Untuk ketiga pelaku pasal yang di ancamkan berbeda sesuai perannya masing-masing, untuk pelaku FJ (39) dijerat dengan Pasal 114 tentang narkotika diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan tuntutan pidana penjara maksimal seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah (pengedar),”kata Iptu Bambang Supriyadi.9
Lanjut dia, perempuan AM (39) dijerat dengan pasal 112 diduga dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar (bandar),jelasnya.
Sementara pelaku BR (36) dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (pengguna),bebernya.
Barang bukti yang diamankan berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0.31 gram ( disita dri pelaku FJ (39)
3 ( tiga ) saset Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1.45 gram (disita dari pelaku kedua yaitu perempuan AM (39).
1 ( satu) set alat hisap sabu disita dari pelaku ketiga yaitu BR (36),tegas Kasat Narkoba Polres SoppenIptu Bambang Supriyadi.
Editor : Doni Irawan
Publizher : Andi Jumawi