Foto : Mobil Pemuat BBM Bersubsidi yang berhasil di amankan Sat Reakrim Polres Sumenep (Doc.Moh.Ziad).
Sumenep,Jawa Timur
www.sulawesiekspress
Laporan : Moh.Ziad
Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil amankan niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Gersik Putih.
Penangkapan BBM jenis solar tersebut di Pelabuhan Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep pada hari Rabu ( 13 Juni 2018 ) sekitar pukul 15. 00 Wib.
Kasubag Humas Polres sumenep Iptu Joni mengatakan bahwa anggota Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap pengiriman BBM jenis solar yang akan menggunakan kapal ke daerah Kepulauan.
“Ada empat tersangka yang diamankan diantaranya Moh Fadli (Abk Kapal) , Hairul (Abk Kapal) sedangkan dua tersangka Imam Safi’i dan Budiyanto sebagai sopir dan kenit mobil truck yang membawa 40 drum solar, ” jelasnya Joni. Kamis 21/6/2018.
Menurutnya penangkapan tersebut di Pelabuhan Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, ” terangnya.
“Dalam penyedikan diketahui barang tersebut milik berinisial MR (35) alamat, Jl Trunojoyo Regenci B/14 Desa Marengan Daya Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, ” ucapnya.
Lanjut Joni menjelasakan kronologis penangkapannta bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018, sekitar pukul 15.00 Wib ketika pelapor bersama anggota unit pidter yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, SH melakukan lidik terkait kasus penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Kecamatan Kalianget yang mana saat itu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya pengiriman BBM jenis solar yang akan diangkut menggunakan Kapal di Pelabuhan Gersik Putih Desa Gersik Putih Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
“Kemudian anggota melakukan pengecekan terhadap surat – surat tentang solar tersebut mereka tidak dapat menunjukan surat ijin kepada perugas. Sehingga oleh anggota Reskrim diamankan ke Mapolres Sumenep, ” tegasnya.
Barang bukti ( BB ) yang berhasil di amankan dari kapal tersebut di temukan solar sebanyak lebih kurang 15 ton atau setara 15.000 liter dan di truk sebanyak 40 drum @ per drum 200 liter jadi sekitar 8000 liter atau setara dg 8 ton.
“Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan mereka melanggar Pasal 55 Subs 53 Ayat (2) Huruf b dan d) Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Editor : Andi Jumawi
Publizher/Redaksi