Foto : Imam Syafi’i anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.(Doc.Moh.Ziad).
Sumenep, Madura (Jatim)
Selasa 26 Juni 2018
Laporan : Moh.Ziad
www.sulawesiekspress.com
Hingga H-1 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur (Jatim) telah mendapat sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran dari masyarakat.
Imam Syafi’i salah satu anggota Panwaslu kabupaten Sumenep Madura menuturkan sedikitnya ada lima laporan terkait dugaan pelanggaran dari masyarakat tapi dirinya tidak bisa melanjutkan karena memang tidak memenuhi syarat.
“Ada lima kasus yang sudah dilaporkan kepada kami,” tuturnya selasa (26/06/2018).
Lanjut syafi’i, dari beberapa kasus yang dilaporkan tersebut, paling banyak temuan terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang totalnya mencapai 108 pelanggaran. Salah satu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPS saat foto bersama dengan salah satu pasangan calon saat berkunjung ke kabupaten Sumenep.
“Dari adanya laporan tersebut paling banyak di temukan terkait dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang mencapai 108 kasus,”. tambahnya.
Selain itu Imam Syafi’i mengaku, telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sampai tiga kali. Hanya saja tak pernah digubris.
“Setelah dipaggil tiga kali tidak datang, pada hari kelima yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Terakhir, laporan yang masuk kepada Panwaslu Sumenep terkait rekrutmen PPS. Menurut Imam, laporan tersebut saat ini masih dalam proses kajian, untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil atau tidak.
“Karena antara laporan dan keterangan saksi masih ada yang berbeda. Sehingga masih kami kaji, apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Kalau hanya melihat dari laporannya, sudah memenuhi syarat formil dan materiil, makanya kami proses hingga sekarang,” pungkasnya.
Editor/Publizher : Andi Jumawi
Redaksi