Dua Tahun Tidak Berkantor ASN NISUT dapat promosi jabatan

Nasional469 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Foto : Ang Zendato ASN Nisut yang dapat Promosi Jabatan setelah dua tahun tidak berkantor.

Nias Utara,Sumut
Laporan : N Zega
www.sulawesiekspress.com

Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial Ang Zendato yang sudah dua tahun tidak pernah masuk kantor Mendapat Hadia dari Bupati Nias Utara M.Ingati Nazara yaitu Promosi jabatan di salah satu dinas di Kabupaten Nias Utara.

Kepala BKD Nias Utara Fatolosa Lase MM  Yang di Konfirmasi Wartawan di ruang kerjanya 25 Juni 2018 lalu menjelaskan ASN yang sudah dua tahun tidak masuk kantor tanpa alasan apa pun dan itu sama sekali dia tidak kenal bahkan dia tidak tahu kalau mendapat jabatan di Pemkab Nias Utara pada Pelantikan bulan Mei lalu, namun ia berjanji informasi mengenai ASN ini akan di tindak lanjuti oleh BKD Nias Utara oleh Bidang Mutasi Nantinya.

Ang Zendato adalah Mantan staf dari Bappeda Nias Utara dan ketidak aktifnya Ang Zendato juga dibenarkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Nias Utara Y. Zega, Ia benar yang bersangkutan ada sekitar  2 tahun tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan terkait mendapat promosi jabatan di Kesbangpol Nias Utara Saya tidak tahu lebih baik saja di tanya di BKD Jawabnya, singkat Y.Zega Kepada Mutiaraindotv.com

Di tempat terpisah tokoh aktifis Agusman Hulu di Lotu 28/06/2018 mengatakan  Pemberian hadiah berupa promosi jabatan kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah  dua tahun tidak pernah berkantor itu salah besar karena telah melanggar UU tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ke displinan Pegawai Negeri Sipil oleh karena itu kita berharap kepada Bupati Nias Utara melalui kepala BKD agar yang bersangkutan segera di tinjau kembali agar jangan sampai menjadi Bumerang bagi ASN yang ada di Nias Utara yang selama ini aktif tetapi tidak di perhatikan oleh Pemerintah Nias Utara,terangnya.

Lanjut Agusman Hulu menegaskan, apabila hal ini terbukti terjadi maka kita melaporkan di penegak hukum sebab mengandung unsur KKN yang terjadi di Kabupaten Nias Utara dan menyurati Bupati Nias Utara surat kepada Bupati Nias Utara dan juga BKN Regional VI Medan agar yang bersangkutan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan bila perlu di pecat sebagai ASN.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %