Jadi bandar sabu dua warga Sumenep harus mendekam di balik jeruji besi

0 0
Read Time:2 Minute, 27 Second

Foto : Kedua Tersangka Kasus Narkoba dan barang buktinya.(Doc.Moh.Ziad).

Sulawesi Ekspress-Jawa Timur

Sumenep-Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu warga Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.

Penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Kamis, 5 Juli 2018 sekitar pukul 15.30 Wib, di simpang tiga depan warung Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, ”Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni.

Masing-masing tersangka diketahui bernama Nurmanjani ( 39 ) warga dusun Laok Lorong desa Bunpenang kecamatan Dungkek sedangkan 1 temannya bernama Rusdi ( 28 ) alamat dusun Bunpenang desa Bunpenang kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep,jelas Joni Jumat (6/7/18).

Menurutnya kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di wilayah kabupaten Sumenep,mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap tersangka dan diketahui bahwa posisi tersangka Nurmanjani berada di sekitar desa Longos kecamatan Gapura maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi Narkotika didalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih di samping tersangka.

Setelah dilakukan penyedikan tersangka Nurmanjani mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka Nurmanjani mendapatkan sabu tersebut dari Rusdi dan langsung petugas melakukan pengerebekan tersangka Rusdi dirumahnya sekitar pukul 16.30 wib akan tetapi Rusdi sempat melarikan diri, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di tegalan di lokasi dusun Laok Lorong, desa Bunpenang, kecamatan Dungkek, kabupatrn Sumenep, dari tersangka Rusdi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi Narkotika dengan berat kotor 0,30 gr yang dibungkus menggunakan sobekan tisu warna putih didalam songkok merk Aswaja warna hitam yang dikenakan oleh tersangka Rusdi.

Sedangkan barang bukti ( BB ) berhasil di amankan dari kedua tersangka diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,02 gram, 1 (satu) buah Hp merk Bellphone warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah rokok merk Sampoerna Mild warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5269-WC warna hitam kombinasi orange.

Dan dari tersangka Rusdi diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah songkok merk Aswaja warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanya 6 (enam) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lebar, total uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan dirutan Polres Sumenep guna proses penyidikan dan cukup bukti untuk selanjutnya dapat dinaikkan ke Penuntutan dan keduanya melanggar Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,ungkapnya.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %