Penahanan Kades Essang terkesan di paksakan

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Foto : Karsono Kades Essang, kecamatan Talango kabupaten Sumenep Madura,Jawa Timur.(Doc.Moh.Ziad).

Sumenep,Madura (Jawa Timur)
Jumat,06 Juli 2018
Laporan : Moh.Ziad
www.sulawesiekspress.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan di paksakan saat melakukan penahanan terhadap Karsono Kepala Desa Essang, kecamatan Talango Sumenep,provinsi Jawa Timur (Jatim).

Hawiyah selaku kuasa hukum Karsono mengatakan, penahanan tersebut terkesan memaksa pasalnya pada saat Karsono (52) dalam kondisi sakit.

“Sudah jelas klien saya dalam kondisi sakit dan ada keterangan dari dokter. Akan tetapi Jaksa tetap melakukan penahanan,”ungkapnya, Jum’at, 6 Juli 2018.

Sementara, Karsono ditahan diduga menjadi otak pelaku penganiayaan pada korban Yusuf Riadi, pada Rabu, 17 Januari 2018 sekira pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Talango, Sumenep.

Sesuai hasil pemeriksaan dokter, Karsono positif mengidap lima jenis penyakit. Diantaranya, mengidap penyakit gagal ginjal, jantung koroner, diabetes, liver dan asam lambung .Hanya saja penyidik masih meminta rekam medis atau keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Nah surat ini yang dijadikan alasan penahanan itu. Padahal, klien saya itu tetap sakit. Buktinya, baru ditinggal satu jam di Rutan (rumah tahanan) kembali sesak nafas,” jelasnya.

Selain itu pasal yang disangkakan pada kliennya dianggap kurang tepat. Karsono dijerat dengan pasal 170, Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Padahal fakta dilapangan tidak seperti itu. Nanti kami akan ungkap fakta yang sebenarnya di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana melalui JPU Kejari Sumenep, Misjoto mengatakan, pihaknya melakukan penahanan karena sudah ada surat keterangan kesehatan dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka.

“Penahanan dilakukan karena sudah ada surat keterangan dari dokter. Jadi, kami bekerja sesuai prosedur yang ada,” ungkap Misjoto.

Terkait dengan permintaan penahanan kota, pihaknya mempersilahkan keluarga atau penasehat hukum untuk mengajukan. Sebab, itu merupakan haknya.

“Kalau memang mau mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota, silahkan. Itu sudah ada mekanismenya. Tapi itu nanti apa kata pimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya, Karsono diamankan polisi, Kamis, 15 Maret 2018 sekitar pukul 16.25 WIB, Karsono ditangkap karena diduga melakukan tindakan kekerasan bersama dua tersangka lainnya, Yongky Victory Diansa (30) dan Kirno (28), kepada salah satu warganya, Yusuf Riadi.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %