Foto : Suasana di Kantor KPU Sumenep pasca di bukanya pendaftaran Bacaleg 2019.(Doc.Moh.Ziad).
Sumenep,Madura (Jatim)
Kamis 12 Juli 2018
Laporan : Moh.Ziad
www.sulawesiekspress.com
Hingga saat ini pendaftaran sudah tinggal lima hari lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menerima satupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftarkan diri ke KPU Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep, Ach. Zubaidi menghimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera mendaftarkan nama-nama Bacaleg 2019 Sebab, KPU tidak akan memperpanjang masa waktu pendaftaran.
“Saya himbau agar Parpol segera mendaftarkan Bacalegnya karena tidak ada perpanjangan,” ungkapnya Kamis (12/07/2018).
Sebab menurutnya, KPU Sumenep hanya membuka pendaftaran Bacaleg selama 14 hari, Sejak 04-17 Juli 2018.
“kalau sampai batas waktu Parpol tidak menyetorkan nama Bacaleg, tidak bisa ikut untuk pileg mendatang,” terangnya.
Lanjut Zubaidi, Parpol bisa mengajukan daftar Bacaleg sesegera mungkin. Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki.
“Saya berharap partai politik mendaftar di awal-awal bukan di detik terakhir, jika berkas pencalonan belum lengkap masih ada waktu untuk melengkapi,”harapnya.
Jika dihitung per hari ini, Kamis, 12 Juli 2018, penerimaan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pada hari terakhir, 17 Juli, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB,pungkasnya.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi