Foto : Plakat Kerja sama dengan Biro Keamanan Republik Rakyat Tiongkok Provinsi Jiangzu Resor Suzhou.
Pontianak,Kalbar
Jumat 13 Juli 2018
Laporan : Mia
www.sulawesiekspress.com
Pontianak-Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunario telah dicopot dari jabatannya setelah usai Viral Plakat Kerja Sama China Jumat 13/07/18.
Alasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot AKBP Sunario lantaran akan berencana melakukan kerja sama dengan Biro Keamanan Republik Rakyat Tiongkok Provinsi Jiangzu Resor Suzhou.
Rencana tersebut diketahui setelah sebuah foto plakat bertulisan ‘Kantor Polisi Bersama’ hasil kerja sama Polres Ketapang dengan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok Provinsi Jiangzu Resor Suzhou viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polda Kalbar Kombes Pol.Nanang Purnomo membenarkan berita tersebut saat dikonfirmasi oleh media ini.Sunario dianggap bekerja tidak sesuai dengan mekanisme polri.Kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian negara lain itu menjadi kewenangan Mabes Polri.Ucap nya.
Pencopotan Sunario dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1726/VII/KEP/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Ia dimutasi menjadi Perwira Menengah di Polda Kalimantan Barat.
Jabatan Kapolres Ketapang pun diserahkan kepada Ajun Komisaris Yury Nurhidayat yang sebelumnya menjabat Kapolres Singkawang.
AKBP Sunario mengatakan plakat tersebut merupakan contoh yang akan diberikan oleh pihak kepolisian Shuzou setelah kerja sama dengan Polres Ketapang nantinya terjalin.
Menurutnya, kerja sama antara Polres Ketapang dan kepolisian Shuzou belum terjalin hingga saat ini. Sunario mengaku pihaknya menolak ajakan kerja sama kepolisian Shuzou karena menunggu persetujuan Mabes Polri.
Plakat tersebut, lanjut dia, hanya sebagai contoh yang diberikan oleh pihak kepolisian Shuzou saat melakukan kunjungan ke PT BSM, Kamis (12/7).
Sekarang plakat ini ada di Polres Ketapang, karena kesepakatan antara kedua belah pihak itu belum ada atau kami tolak,”Pungkasnya
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi