Foto : Rahweni Ibu Pengedar gelap Narkotika jenis Sabu Sabu.(Doc.Moh.Ziad)
Sumenep,Madura (Jawa Timur)
Kamis 12 Juli 2018
Laporan : Moh.Ziad
www.sulawesiekspress.com
Serorang petani warga Dusun Pondok Laok, Desa Batuputih Kenik, Kecamatan Batuputih kabupaten Sumenep Madura provinsi Jawa Timur (Jatim) diciduk Polisi dari Satreskoba Polres Sumenep Madura, Kamis, 12 Juli 2018, sekira pukul 19.20 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni mengatakan, Bahwa Rahweni (40) sering kali melakukan transaksi barang haram sejenis sabu, dan adanya informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa Rahweni ini memiliki sabu. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan,” tuturnya, Jumat, 13 Juli 2018.
Lanjut Joni, Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan oleh petugas dari tangan tersangka berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (± 0,46 gram) yang dibungkus sobekan tisu dan plastik warna putih dan disimpan pada bungkus rokok merk Djarum Super warna hitam, dan di akui memang barang tersebut adalah miliknya.
“Ada beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas dan ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun kurungan Penjara.
Untuk diketahui bahwa Pengguna,pengedar sabu selain merusak dirinya juga merusak masa depan generasi muda bangsa sehingga sangat dilarang dan hukumannya sangat berat ketika melakukan pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi