Rudi Halik Wakil Ketua DPC PWRI Kubu Raya Angkat Bicara

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Foto : Rudi Halik Wakil Ketua DPC PWRI Kubu Raya.(Doc.Mia)

Kubu Raya, Kalbar
Minggu 15 Juli 2018
Laporan : Mia
Sulawesi Ekspress

Kubu Raya-Terkait keberadaan PT.Well Winning Alumina Rifenery di Ketapang kabupaten Kubu Raya,Wakil Ketua DPC PWRI Kubu Raya,Rudi Halik harus angkat bicara mengingat lemahnya undang-undang yang  diterapkan oleh pemerintah melalui sistem Keimigrasian di Indonesia berakibat akan rapuhnya kedaulatan NKRI.

Foto : PT Winning Alumina Rifenery di Ketapang kabupaten Kubu Raya.(Doc.Mia)

“Seharusnya semua pihak yang punya kapasitas tidak memberikan ruang kepada pekerja asing yang seenaknya saja mendatangkan para pekerja asing dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,”kata Rudi Halik,Minggu (15/7/18).

Menurutnya,yang terjadi saat ini di daerah kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalbar ada ribuan pekerja asing yang dipekerjakan di PT Well Harvest Winning Alumina Rifenery (PT WHWHR).

Foto : Kondisi PT.Well Winning Alumina Rifenery di Ketapang kabupaten Kubu Raya.(Doc.Mia)

“Ini merupakan kesalahan besar yang harus diselidiki siapa yang memberikan wewenang kepada tenaga kerja asing tersebut hingga bisa mereka menginjak kan kaki ke Negara kita,tegasnya.

Rudi meminta kepada pemangku wewenang di negara ini untuk menindak tegas masalah tenaga kerja asing serta mencari siapa aktor yang telah memberikan izin serta ruang untuk pekerja asing tersebut,dibalik kejadian  ini dia berharap agar pemerintah tidak tutup mata dan harus memberikan sangsi tegas kepada siapapun yang telah memberikan izin kepada tenaga kerja asing tersebut hingga bisa masuk ke wilayah  kita khususnya di daerah Ketapang ini,harapnya.

 

 

 

Foto : TKA di PTWell Winning Alumina Rifenery di Ketapang kabupaten Kubu Raya.(Doc.Mia).                                                                                                                “Jangan biarkan tenaga asing tersebut bisa leluasa dan bebas berkuasa serta bekerja tanpa ada sangsi di berikan serta di proses sesuai prosedur undang undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi ini murni kejahatan yang bersifat kedaulatan serta kebangsaan,ungkapnya.
PT.Well Winning Alumina Rifenery di Ketapang kabupaten Kubu Raya.

Dikatakannya,ada sekitar 3000 sampai 4000 TKA asal China yang di pekerjakan dan di berikan fasilitas yang menakjubkan karena tenaga kerja asing ini akan dibangunkan apartemen diatas  lahan  200 hektar. Lebih parah nya lagi menurut Rudi bahwa Lurah dan Camat setempat tidak mengetahui adanya tenaga kerja asing bercokol di daerah nya,terang Rudi.

Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %