Foto : KWH PT UNO TANO SEURAMO yang di putuskan PLN.
Mempawah,Kalimantan Barat
Selasa 17 Juli 2018
Laporan : ND
www.sulawesiekspress.com
Ketua LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi Mempawah mendatangi kantor PLN Mempawah untuk investigasi ulang tentang kejadian pemutusan KWH di PT. UNO TANO SEURAMO di jalan Raya Purun besar kecamatan Segedong kabupaten Mempawah
Pada hari jum at yang lalu pada 6 Juli 2018, Selasa (17/7/18).
Ibrahim selaku ketua LSM tersebut mempertanyakan kepada Beni selaku superveser P2TL di kantor PLN tersebut. Namun sangsi apa yang di ambil oleh pihak P2TL tersebut kepada perusahaan yang telah melakukan pencurian listrik beberapa bulan yang lalu.
Superveser P2TL Beni menjelas kan kepada awak media di hadapan LSM bersama anggota nya. Bahwa memang benar bahwa di pihak perusahaan telah melakukan pencurian Listrik pada hari Jum at yang lalu. Di pihak perusahaan tersebut mengakui itu,ungkap Beni.
Laniut dia, namun sangsi yang harus di penuhi oleh perusahaan tersebut harus membayar denda sebesar Rp 16.000.000 enam belas juta rupiah sesuai ketentuan pasal 14 P2TL. Tersebut dalam kurung waktu tujuh hari setelah pemasangan KWH baru. Namun apa bila tidak ada pelunasan maka pihak PLN atau P2TL tersebut akan segera melakukan pembongkaran rampung,jelasnya.
Dikatakannya, setelah pembongkaran tersebut sudah di lakukan oleh P2TL kepada perusahaan maka atas nama perusahaan tersebut maka tidak di perbolehkan lagi untuk mengajuhkan KWH yang baru yang telah di bongkar,jelasnya.
Namun sangat di sayangkan pihak PLN tersebut tidak memberikan no aidicat kepada perusahaan untuk pembayaran secara online. Dengan cara apakah yang di lakukan oleh perusahaan untuk melakukan pembayaran? Secara transfer atau secara lansung kepihak PLN.
Setelah pulang dari Kantor PLN Mempawah anggota LSM bersama awak media juga mendatangi di TKP untuk meminta keterangan di pihak perusahaan.
Setelah bertemu dengan Fuad selaku kepala pengawas di perusahaan tersebut,Fuad menjelaskan kepada awak media, bahwa keterangannya bukan di pihak perusahaannya yang melakukan pencurian tersebut, namun yang melakukan adalah perusahaan yang lama yaitu PT Cipta Perkasa Prima. Pihak perusahaan kita bahkan membayar dendanya selama tiga bulan yang tidak di bayar oleh perusahaan yang lama kenapa di pihak perusahaan kita yang jadi sasaran ungkap Fu at.
Setelah mendengarkan dari pihak PLN dan pihak perusahaan tersebut ada perbedaan keterangan yang di simpulkan oleh ketua LSM tersebut yang di pertanyakan kenapa di pihak Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) tersebut tidak ada turun kelokasi untuk kepengawasan oleh perusahaan tersebut. Saya selaku ketua LSM Komunitas Pembrantasan Korupsi kabupaten Mempawah akan mengangkat kasus ini sampai tuntas unkap Ibrahim.
Redaksi Andi Jumawi