Foto : Lokasi PLTU Kalbar yang menggunduli Lahan.
Rabu 25 Juli 2018
Laporan : Jono D
www.sulawesiekalspress.com-Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat (Kalbar) I Tanjung Gundul Sub Kontraktor diduga langgar aturan perlindungan tenaga kerja.

Rusuh karyawan buruh kasar PLTU I Kalbar terhadap subkontraktor yang mempekerjakan mereka. Mereka menuntut jaminan fasilitas Kesehatan dari pihak Perusahaan (PLTU), Ranu 25 Juli.
Menyikapi kejadian tersebut Budi Gautama selaku Kabidhumas Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) ikut prihatin atas komentar.
“Dalam Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 yang mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan”, urainya.
“Dan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja”, jelasnya lagi.
” Sangatlah mengherankan pembangunan PLTU Kalbar 1 adalah Mega proyek akan tetapi keselamatan tenaga kerja nya tidak dijamin . Ini menjadi pertanyaan saya , Saya berharap kepada Dinas ketenaga kerjaan propinsi untuk segera mengambil langkah dan memberi tindakan tegas terhadap perusahaan nakal tersebut “, tegasnya mengakhiri pembicaraan.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi