Foto : Dedi Suhendi Calon Kades Tridayasakti Nomor Urut 4.(Doc.Irma).
Bekasi,Jabar
Sabtu 28 Juli 2018
Laporan Irma Wartawan Sulawesi Ekspress
www.sulawesiekspress.com-Calon Kepala Desa Tridayasakti Nomor urut 4(empat) menjabarkan perihal Desa kepada para kader dan Tim Relawannya.(28/7/2018).
Dedi Suhendi Merupakan Calon Kepala desa Tridayasakti periode tahun 2018-2024 yang diusung warganya untuk kemajuan wilayah Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dedi Suhendi menerangkan kepada kader dan tim relawannya bahwa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di kabupaten/kota,. dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jumlah Penduduk.
Luas Wilayah.
Bagian Wilayah Kerja.
Perangkat.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Editor/Publizher/Redaksi
Andi Jumawi